KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK

Senin, 11 Mei 2020 - 22:36 WIB
loading...
KMPK Gugat Perppu Nomor...
Dewan Pengarah KMPK sekaligus penggugat, Din Syamsuddin dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam. Foto/Raka Dwi Novianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat mengganggu kedaulatan negara Indonesia.

"Mengapa Perppu kita gugat ditengah keprihatinan kita dan kerja keras kita bersama-sama ikut menanggulangi covid-19 Perppu ini muncul bahkan dipandang berbahaya bagi kedaulatan negara," ujar Dewan Pengarah KMPK sekaligus penggugat, Din Syamsuddin dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.

(Baca juga: DPR Tunggu Gebrakan Dirjen PAS)

Din mengungkapkan banyak tokoh yang juga turut serta berpartisipasi dalam KMPK untuk menggugat Perppu no 1 tahun 2020 di MK. Banyak juga, kata Din, kelompok yang ingin ikut menggugat Perppu tersebut di MK namun hanya yang memiliki legal standing yang mampu menggugat.

"Karena harus memiliki legal standing. Namun pendukungnya banyak bahkan ada ribuan petisi dari Yogyakarta, dari Surabaya yang ikut bertujuan dengan langkah menggugat ini," ungkapnya.

KMPK juga menilai bahwa DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Perppu tersebut. Jika benar disahkan, kata Din, dirinya tetap menggugat sebagai undang-undang. "Kalau itu disetujui oleh DPR maka kita akan ubah gugatan itu menjadi gugatan terhadap Undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KMPK Marwan Batubara menjelaskan alasan pihaknya menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena sangat berpotensi meruntuhkan kedaulatan negara Indonesia.

"Menolak Perppu Nomor 1/2020 karena potensial meruntuhkan kedaulatan negara antara lain atas alasan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang dasar 1945 seperti pasal 1, Pasal 23 E, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 b Ayat 1 dan seterusnya," ujar Marwan dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Rekomendasi
Tarif Impor Terbaru...
Tarif Impor Terbaru Trump Hantam Negara-negara Termiskin, Bagaimana Nasibnya
Eropa Butuh Rp182,5...
Eropa Butuh Rp182,5 Triliun demi Mengamankan Pasokan 250 Kargo Gas Alam Cair
Deretan Artis Tanah...
Deretan Artis Tanah Air Iringi Kepergian Ray Sahetapy ke Peristirahatan Terakhir
Berita Terkini
Arus Balik Palikanci...
Arus Balik Palikanci menuju Cipali Padat Merayap Sore Ini
18 menit yang lalu
Kecelakaan di Contraflow...
Kecelakaan di Contraflow KM 69 Tol Jakarta-Cikampek, 2 Mobil Ringsek
41 menit yang lalu
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
1 jam yang lalu
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
1 jam yang lalu
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
1 jam yang lalu
Contraflow Tol Jagorawi...
Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal
2 jam yang lalu
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved