KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Senin, 11 Mei 2020 - 22:36 WIB
loading...
Dewan Pengarah KMPK sekaligus penggugat, Din Syamsuddin dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam. Foto/Raka Dwi Novianto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat mengganggu kedaulatan negara Indonesia.
"Mengapa Perppu kita gugat ditengah keprihatinan kita dan kerja keras kita bersama-sama ikut menanggulangi covid-19 Perppu ini muncul bahkan dipandang berbahaya bagi kedaulatan negara," ujar Dewan Pengarah KMPK sekaligus penggugat, Din Syamsuddin dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
(Baca juga: DPR Tunggu Gebrakan Dirjen PAS)
Din mengungkapkan banyak tokoh yang juga turut serta berpartisipasi dalam KMPK untuk menggugat Perppu no 1 tahun 2020 di MK. Banyak juga, kata Din, kelompok yang ingin ikut menggugat Perppu tersebut di MK namun hanya yang memiliki legal standing yang mampu menggugat.
"Karena harus memiliki legal standing. Namun pendukungnya banyak bahkan ada ribuan petisi dari Yogyakarta, dari Surabaya yang ikut bertujuan dengan langkah menggugat ini," ungkapnya.
"Mengapa Perppu kita gugat ditengah keprihatinan kita dan kerja keras kita bersama-sama ikut menanggulangi covid-19 Perppu ini muncul bahkan dipandang berbahaya bagi kedaulatan negara," ujar Dewan Pengarah KMPK sekaligus penggugat, Din Syamsuddin dalam jumpa pers secara online, Senin (11/5/2020) malam.
(Baca juga: DPR Tunggu Gebrakan Dirjen PAS)
Din mengungkapkan banyak tokoh yang juga turut serta berpartisipasi dalam KMPK untuk menggugat Perppu no 1 tahun 2020 di MK. Banyak juga, kata Din, kelompok yang ingin ikut menggugat Perppu tersebut di MK namun hanya yang memiliki legal standing yang mampu menggugat.
"Karena harus memiliki legal standing. Namun pendukungnya banyak bahkan ada ribuan petisi dari Yogyakarta, dari Surabaya yang ikut bertujuan dengan langkah menggugat ini," ungkapnya.
Lihat Juga :