2 pengusaha akui pinjamkan uang ke penyuap Akil
Kamis, 06 Februari 2014 - 20:25 WIB
2 pengusaha akui pinjamkan uang ke penyuap Akil
A
A
A
Sindonews.com - Pengusutan dugaan suap di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terus dilakukan.
Kali ini, dua pengusaha asal Kalteng, Elant S Gaho dan Edwin Permana, meminjamkan uang kepada pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui, ternyata uang yang dipinjamkan itu untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait kasus tersebut.
"Kita tidak berpikir hal ini dibuat untuk tidak baik," kata Edwin saat bersaksi untuk terdakwa Hambit Bintih, Cornelis dan Chairun Nisa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Sementara Elan langsung menimpali, awalnya mengira uang yang dipinjam untuk kepentingan bisnis. Menurutnya, mengetahui dijadikan suap setelah ramai di pemberitaan media. "Baru tahu setelah kejadian. Setelah terekspos di media massa, kami baru tahu uang itu dipakai untuk itu (menyuap Akil)," ucapnya.
Dijelaskan Elant, pada 30 September diajak oleh Cornelis bermain bulu tangkis di dekat rumah Cornelis, pasalnya saat itu Cornelis meminjam uang Rp1 miliar. Menurutnya, keesokannya mengambil uang itu di Bank Central Asia (BCA) Palangkaraya.
"Dia menyampaikan, ingin pinjam uang Rp1 miliar, tapi dalam bentuk dolar. Saya sanggupi besoknya," ujarnya.
Lantas dua pengusaha itu kompak tetap meminta uang masing-masing Rp1 miliar harus dikembalikan, pasalnya bukan pemberian tapi pinjaman. "Pasti saya minta ganti yang mulia," jelas Edwin.
"Saya tetap minta ganti pak. Itu kan uang keringat. Itu hasil kerja keras kita," sahut Elant.
Lantas majelis hakim mencecar keduanya, apakah benar-benar tidak mengetahui tujuan Cornelis meminjam uang. "Saya tidak curiga karena pinjaman sebelumnya selalu dikembalikan," imbuhnya.
KPK buru pemberi gratifikasi Akil
Kali ini, dua pengusaha asal Kalteng, Elant S Gaho dan Edwin Permana, meminjamkan uang kepada pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui, ternyata uang yang dipinjamkan itu untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait kasus tersebut.
"Kita tidak berpikir hal ini dibuat untuk tidak baik," kata Edwin saat bersaksi untuk terdakwa Hambit Bintih, Cornelis dan Chairun Nisa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Sementara Elan langsung menimpali, awalnya mengira uang yang dipinjam untuk kepentingan bisnis. Menurutnya, mengetahui dijadikan suap setelah ramai di pemberitaan media. "Baru tahu setelah kejadian. Setelah terekspos di media massa, kami baru tahu uang itu dipakai untuk itu (menyuap Akil)," ucapnya.
Dijelaskan Elant, pada 30 September diajak oleh Cornelis bermain bulu tangkis di dekat rumah Cornelis, pasalnya saat itu Cornelis meminjam uang Rp1 miliar. Menurutnya, keesokannya mengambil uang itu di Bank Central Asia (BCA) Palangkaraya.
"Dia menyampaikan, ingin pinjam uang Rp1 miliar, tapi dalam bentuk dolar. Saya sanggupi besoknya," ujarnya.
Lantas dua pengusaha itu kompak tetap meminta uang masing-masing Rp1 miliar harus dikembalikan, pasalnya bukan pemberian tapi pinjaman. "Pasti saya minta ganti yang mulia," jelas Edwin.
"Saya tetap minta ganti pak. Itu kan uang keringat. Itu hasil kerja keras kita," sahut Elant.
Lantas majelis hakim mencecar keduanya, apakah benar-benar tidak mengetahui tujuan Cornelis meminjam uang. "Saya tidak curiga karena pinjaman sebelumnya selalu dikembalikan," imbuhnya.
KPK buru pemberi gratifikasi Akil
(maf)