Kasus TPPU Wawan, KPK lakukan pencegahan

Rabu, 29 Januari 2014 - 21:25 WIB
Kasus TPPU Wawan, KPK...
Kasus TPPU Wawan, KPK lakukan pencegahan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), mencegah Ali Muhammad dari pihak swasta, untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP. Menurutnya, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan kedepan.

Pencegahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Perlu diinformasikan, sejak 28 Januari 2014, KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM atas nama Ali Muhammad dari swasta," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).

Dalam dugaan TPUU, KPK mengaku masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset Wawan yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. KPK sudah menyita sejumlah mobil bernilai miliaran rupiah.

Seperti diketahui, KPK menyita sejumlah mobil mewah milik Wawan yakni, Lamborghini warna putih B 888 WAN, Ferrari warna merah B 888 GIF, Bentley warna hitam B 888, Roll Royce warna hitam B 888.

KPK juga menyita tiga mobil mewah, Nissan GTR Putih B 888 GAW, Toyota Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan Lexus hitam B 888 ARD dan motor besar Harley Davidson silver B 3484 NWW.

10 mobil lainnya juga ikut disita, yakni dua Mitsubishi Pajero, satu BMW, satu Honda Freed, tiga Toyota Innova, Avanza, Ford Fiesta, dan Fortuner. Mobil-mobil ini disita di empat tempat di Serang, Banten.

Berkas Wawan di kasus Dinyatakan Lebak Lengkap
Penyidik kembali periksa Wawan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0705 seconds (0.1#10.140)