KPK periksa Sekjen MK untuk kasus TPPU Akil

Senin, 20 Januari 2014 - 11:03 WIB
KPK periksa Sekjen MK untuk kasus TPPU Akil
KPK periksa Sekjen MK untuk kasus TPPU Akil
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar (AM).

Janedri datang ke KPK untuk menjadi saksi atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil.

"Saya dimintai keterangan terkait kasus TPPU Pak Akil Mochtar gitu ya," kata Janedri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).

Janedjri tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.50 WIB, dia tampil dengan batik kuning. Namun, dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini. "Nanti kita tanya. Oke ya," tukasnya.

Selain itu, KPK juga memeriksa saksi lain untuk mengusut dugaan TPPU Akil Mochtar. KPK juga memanggil Yuana Sisilia, mantan Sekretaris Akil Mochtar.

"Yuanna akan diperiksa untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan.

BNN tetapkan Akil resmi tersangka kepemilikan narkoba
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6120 seconds (0.1#10.140)