Akil Mochtar kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar kembali bakal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap pengurusan pemilukada saat dirinya menjabat ketua MK.
Akil bakal diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus-kasus pemilukada yang sekarang sedang dalam penyidikan KPK.
"Dia (Akil Mochtar) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Selain memeriksa Akil, KPK juga memanggil Pegawai Bank Nasional Indonesia Cabang Dukuh Bawah Nella Wessa Putri, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, dan Eko Saputra dari swasta. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. Adapun dalam kasus tindak pidana pencucian uang Akil Mochtar, KPK memeriksa sebagai saksi terhadap Ahdi Jumhari Luddin.
Akil sendiri kini disangka dengan pasal berlapis, yakni untuk pengurusan Pemilukada Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil disangka penerima suap sebesar Rp4 miliar.
Akil diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Akil disangka dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dalam dugaan penerimaan (gratifikasi) lain terkait pengurusan sengketa Pemilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam TPPU Akil disangka dua UU berlapis. Akil diduga melanggar Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akil dijerat pasal pencucian uang seperti Djoko Susilo
Akil bakal diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus-kasus pemilukada yang sekarang sedang dalam penyidikan KPK.
"Dia (Akil Mochtar) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Selain memeriksa Akil, KPK juga memanggil Pegawai Bank Nasional Indonesia Cabang Dukuh Bawah Nella Wessa Putri, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, dan Eko Saputra dari swasta. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. Adapun dalam kasus tindak pidana pencucian uang Akil Mochtar, KPK memeriksa sebagai saksi terhadap Ahdi Jumhari Luddin.
Akil sendiri kini disangka dengan pasal berlapis, yakni untuk pengurusan Pemilukada Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil disangka penerima suap sebesar Rp4 miliar.
Akil diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Akil disangka dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dalam dugaan penerimaan (gratifikasi) lain terkait pengurusan sengketa Pemilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam TPPU Akil disangka dua UU berlapis. Akil diduga melanggar Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Akil dijerat pasal pencucian uang seperti Djoko Susilo
(lal)