Jam kunjungan dibatasi, karena khawatir disalahgunakan

Selasa, 31 Desember 2013 - 03:38 WIB
Jam kunjungan dibatasi,...
Jam kunjungan dibatasi, karena khawatir disalahgunakan
A A A
Sindonews.com - Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Jakarta Timur atau Rutan Pondok Bambu mengeluarkan peraturan baru guna membatasi waktu besuk kepada tahanan dan narapidana mulai Senin 30 Desember 2013.

Hal tersebut sontak membuat keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merasa keberatan.

Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan mengatakan, secara hukum sebenarnya sudah ada aturan pembatasan kunjungan.

"Namun jika pihak Rutan (Pondok Bambu) atau pihak penyidik keberatan dengan banyaknya kunjungan terhadap Atut, dikhawatirkan kunjungan tersebut disalahgunakan," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/12/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, wajar jika pihak Atut mengajukan keberatan atas kebijakan tersebut. "Keberatan dari pihak Atut terhadap pembatasan kunjungan ini adalah hal wajar. Tapi keputusan pihak Rutan membatasi kunjungan, biasanya karena ada rekomendasi dari pihak penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo, peraturan baru tersebut merupakan kebijakan khusus Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti.

"Itu kewenangan masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan. Namun, tetap ada acuan umum dalam setiap kebijakan mereka, seperti batas jam besuk, maksimal pukul 17.00 WIB," jelas Akbar saat dihubungi wartawan, Senin 30 Desember 2013.

Dia menambahkan, pembatasan oleh Rutan Pondok Bambu mungkin ditujukan agar jumlah pembesuk tidak melebihi waktu maksimal. "Makanya, dibagi menjadi dua antara besuk tahanan dan besuk narapidana," tuntasnya.

Besuk dibatasi, Atut tak bisa makan enak
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved