Jam kunjungan dibatasi, karena khawatir disalahgunakan
A
A
A
Sindonews.com - Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Jakarta Timur atau Rutan Pondok Bambu mengeluarkan peraturan baru guna membatasi waktu besuk kepada tahanan dan narapidana mulai Senin 30 Desember 2013.
Hal tersebut sontak membuat keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merasa keberatan.
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan mengatakan, secara hukum sebenarnya sudah ada aturan pembatasan kunjungan.
"Namun jika pihak Rutan (Pondok Bambu) atau pihak penyidik keberatan dengan banyaknya kunjungan terhadap Atut, dikhawatirkan kunjungan tersebut disalahgunakan," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/12/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, wajar jika pihak Atut mengajukan keberatan atas kebijakan tersebut. "Keberatan dari pihak Atut terhadap pembatasan kunjungan ini adalah hal wajar. Tapi keputusan pihak Rutan membatasi kunjungan, biasanya karena ada rekomendasi dari pihak penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo, peraturan baru tersebut merupakan kebijakan khusus Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti.
"Itu kewenangan masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan. Namun, tetap ada acuan umum dalam setiap kebijakan mereka, seperti batas jam besuk, maksimal pukul 17.00 WIB," jelas Akbar saat dihubungi wartawan, Senin 30 Desember 2013.
Dia menambahkan, pembatasan oleh Rutan Pondok Bambu mungkin ditujukan agar jumlah pembesuk tidak melebihi waktu maksimal. "Makanya, dibagi menjadi dua antara besuk tahanan dan besuk narapidana," tuntasnya.
Besuk dibatasi, Atut tak bisa makan enak
Hal tersebut sontak membuat keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merasa keberatan.
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan mengatakan, secara hukum sebenarnya sudah ada aturan pembatasan kunjungan.
"Namun jika pihak Rutan (Pondok Bambu) atau pihak penyidik keberatan dengan banyaknya kunjungan terhadap Atut, dikhawatirkan kunjungan tersebut disalahgunakan," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/12/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, wajar jika pihak Atut mengajukan keberatan atas kebijakan tersebut. "Keberatan dari pihak Atut terhadap pembatasan kunjungan ini adalah hal wajar. Tapi keputusan pihak Rutan membatasi kunjungan, biasanya karena ada rekomendasi dari pihak penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo, peraturan baru tersebut merupakan kebijakan khusus Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti.
"Itu kewenangan masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan. Namun, tetap ada acuan umum dalam setiap kebijakan mereka, seperti batas jam besuk, maksimal pukul 17.00 WIB," jelas Akbar saat dihubungi wartawan, Senin 30 Desember 2013.
Dia menambahkan, pembatasan oleh Rutan Pondok Bambu mungkin ditujukan agar jumlah pembesuk tidak melebihi waktu maksimal. "Makanya, dibagi menjadi dua antara besuk tahanan dan besuk narapidana," tuntasnya.
Besuk dibatasi, Atut tak bisa makan enak
(maf)