Soal Hambit, Menko Polhukam minta Mendagri tak disalahkan

Jum'at, 27 Desember 2013 - 17:02 WIB
Soal Hambit, Menko Polhukam...
Soal Hambit, Menko Polhukam minta Mendagri tak disalahkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto berharap Mendagri Gamawan Fauzi tidak dipersalahkan dalam polemik pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.

Djoko menilai yang mengajukan izin untuk pelantikan terhadap Hambit Bintih adalah DPRD setempat, bukan Mendagri. Sesuai dengan aturan, pelantikan bupati berada dalam wilayah kewenangan DPRD. Mendagri hanya bertugas melaksanakan administrasi selaku kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Sementara itu Gamawan menjelaskan, keinginan DPRD Gunung Mas untuk melantik Hambit Bintih selaku kepala daerah terpilih didasari kasus di Boven Digoel. Bupati di wilayah Provinsi Papua itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tapi tetap diproses pelantikannya.

Gamawan memahami keinginan DPRD setempat untuk melantik bupati barunya. Makanya, Mendagri mengambil langkah administratif seperti terhadap lima kepala daerah sebelumnya. Pelantikan Hambit akan dilakukan di tempat ia ditahan, namun dengan persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bila bupati terpilih tidak dilantik, pihak yang dirugikan adalah masyarakat setempat karena terjadi kekosongan roda pemerintahan," kata Gamawan kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2013), dikutip laman setkab.go.id.

Namun terkait adanya penolakan KPK untuk mengizinkan pelantikan Hambit Bintih, Mendagri belum mengungkapkan solusi atas permasalahan di Kabupaten Gunung Mas, mengingat Bupati Hambit Bintih yang terpilih kembali melalui pemilukada akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2013 ini.

Hambit Bintih adalah Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang terpilih kembali sebagai bupati periode 2013-2018. Namun ia ditangkap tim penyidik KPK pada 2 Oktober 2013 lalu dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK saat Akil Mochtar. Dita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Kemendagri bersikukuh lantik Hambit Bintih
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved