Jadi terdakwa, Hambit Bintih langsung dinonaktifkan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Pandjaitan mengatakan, bahwa Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih harus dilantik terlebih dahulu meski statusnya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, sesuai undang-undang, pasca dilantik Hambit bisa dinonaktifkan setelah statusnya sebagai terdakwa.
"Memang sesuai undang-undang harus dilantik. Dia harus dilantik, baru kemudian setelah menjadi terdakwa dia dinonaktifkan," kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12/2013).
Dia mengaku, PDIP taat terhadap aturan hukum. Sehingga pelantikan Hambit masih dapat dilakukan. "Jadi memang aturannya seperti itu. Kami taat pada aturan hukum," terangnya.
Anggota Komisi III DPR ini pun menegaskan, partainya tidak akan mencampuri proses hukum yang dijalani Hambit. Namun, PDIP hanya memberikan bantuan hukum.
"Kami akan serahkan proses hukum. Kami berikan pembelaan hukum, dan proses perundang-undang," tuntasnya.
Baca juga: Soal Hambit besok KPK ambil sikap.
Ia menjelaskan, sesuai undang-undang, pasca dilantik Hambit bisa dinonaktifkan setelah statusnya sebagai terdakwa.
"Memang sesuai undang-undang harus dilantik. Dia harus dilantik, baru kemudian setelah menjadi terdakwa dia dinonaktifkan," kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12/2013).
Dia mengaku, PDIP taat terhadap aturan hukum. Sehingga pelantikan Hambit masih dapat dilakukan. "Jadi memang aturannya seperti itu. Kami taat pada aturan hukum," terangnya.
Anggota Komisi III DPR ini pun menegaskan, partainya tidak akan mencampuri proses hukum yang dijalani Hambit. Namun, PDIP hanya memberikan bantuan hukum.
"Kami akan serahkan proses hukum. Kami berikan pembelaan hukum, dan proses perundang-undang," tuntasnya.
Baca juga: Soal Hambit besok KPK ambil sikap.
(stb)