Kemendagri bersikukuh lantik Hambit Bintih
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersikukuh melantik tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Hambit Bintih.
Pasalnya, calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini masih berstatus tersangka dan berlum berstatus terdakwa. Sehingga Hambit Bintih bisa dilantik, berdasarkan dua hukum positif tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, berdasarkan Undang-undang (UU) 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang Pemerintahan Daerah, calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik.
"Artinya, kami hanya melakukan aturan sesuai dengan Undang-undang. Proses praduga tak bersalah harus dihormati," kata Reydonnyzar kepada Sindonews, Rabu (25/12/2013).
Dia mengatakan, bagaimana mau menonaktifkan Hambit Bintih dari jabatannya, jika Hambit sendiri belum resmi menjadi pejabat.
"Setelah dilantik, dan sudah menjadi terdakwa serta berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, baru bisa dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut, masih bersifat sementara," ungkapnya.
Dia mengaku, pelantikan calon pejabat juga pernah dilakukan, yaitu Wali Kota Tomohon, Manado yang dilantik di Lapas Cipinang. Karena statusnya tersangka, maka pelantikan bisa dilakukan.
"Kami menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, tapi ada UU 32 tahun 2004 dan PP Nomor 6 yang mengatur pemerintahan daerah. Itu semua harus dihormati dan dijalankan," tegasnya.
Baca juga istri Hambit Bintih akan dampingi suaminya saat pelantikan.
Pasalnya, calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini masih berstatus tersangka dan berlum berstatus terdakwa. Sehingga Hambit Bintih bisa dilantik, berdasarkan dua hukum positif tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, berdasarkan Undang-undang (UU) 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang Pemerintahan Daerah, calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik.
"Artinya, kami hanya melakukan aturan sesuai dengan Undang-undang. Proses praduga tak bersalah harus dihormati," kata Reydonnyzar kepada Sindonews, Rabu (25/12/2013).
Dia mengatakan, bagaimana mau menonaktifkan Hambit Bintih dari jabatannya, jika Hambit sendiri belum resmi menjadi pejabat.
"Setelah dilantik, dan sudah menjadi terdakwa serta berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, baru bisa dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut, masih bersifat sementara," ungkapnya.
Dia mengaku, pelantikan calon pejabat juga pernah dilakukan, yaitu Wali Kota Tomohon, Manado yang dilantik di Lapas Cipinang. Karena statusnya tersangka, maka pelantikan bisa dilakukan.
"Kami menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, tapi ada UU 32 tahun 2004 dan PP Nomor 6 yang mengatur pemerintahan daerah. Itu semua harus dihormati dan dijalankan," tegasnya.
Baca juga istri Hambit Bintih akan dampingi suaminya saat pelantikan.
(stb)