Atut ditahan KPK, Ical sedih

Jum'at, 20 Desember 2013 - 18:01 WIB
Atut ditahan KPK, Ical...
Atut ditahan KPK, Ical sedih
A A A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan menjadi tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Mendengar itu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengaku sedih mendengar kader Golkar tersebut akhirnya ditahan. Tetapi, ia mengaku menyerahkan proses hukum yang berlansung kepada KPK.

"Sedih betul ya, tapi ya kita lihat lah kita belum tahu belum lihat prosesnya seperti apa dan kenapa beliau ditahan," kata Aburizal, usai mengisi diskusi, di Kampus UI, Salemba, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Namun begitu, Capres Golkar ini menegaskan belum akan mengganti Atut sebagai Gubernur Banten. Pasalnya, saat ini kadernya itu masih berstatus tersangka, dan belum tentu terbukti bersalah.

"Sebagai gubernur kalau dia (Atut) belum mendapatkan satu keputusan yang mutlak maka belum bisa diberhentikan. Itu menurut peraturannya begitu," ujarnya.

Maka itu, dia meminta kepada Atut untuk berkonsentrasi dahulu menyelesaikan kasus hukumnya. "Kalau juga belum diputuskan beliau bersalah jangan kita katakan sudah pasti bersalah," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus itu sendiri KPK juga telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Selain kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, KPK juga tengah membidik Sang 'Ratu' Banten itu dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pemkot Tangerang Selatan tahun 2012.

Baca berita:
Usai diperiksa KPK 6 jam, Atut akhirnya ditahan
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved