Pakai sepatu kets, Atut penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atut tiba di KPK, Jumat (20/12/2013), sekira pukul 10.07 WIB, dia hari ini tampil dengan setelan baju batik merah marun dipadu dengan jilbab hitam. Namun Atut tidak berkomentar apapun.
Turun dari mobil Pajero Hitam bernopol B 22 AAH, kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini terpantau mengenakan sepatu olahraga hitam New Balance N574. Dia langsung berjalan menuju lobi KPK.
Beberapa hari lalu, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK, kasus ini juga menjerat Akil Mochtar, mantan ketua MK.
Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.
Atut juga berstatus tersangka dalam kasus Alat Kesehatan Banten. Untuk kasus ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), pasalnya penyidik masih butuh waktu untuk merekonstruksikan perbuatan dan pasal-pasal kepada Atut.
Atut tersangka, mahasiswa asal Banten gelar syukuran
Atut tiba di KPK, Jumat (20/12/2013), sekira pukul 10.07 WIB, dia hari ini tampil dengan setelan baju batik merah marun dipadu dengan jilbab hitam. Namun Atut tidak berkomentar apapun.
Turun dari mobil Pajero Hitam bernopol B 22 AAH, kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini terpantau mengenakan sepatu olahraga hitam New Balance N574. Dia langsung berjalan menuju lobi KPK.
Beberapa hari lalu, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK, kasus ini juga menjerat Akil Mochtar, mantan ketua MK.
Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.
Atut juga berstatus tersangka dalam kasus Alat Kesehatan Banten. Untuk kasus ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), pasalnya penyidik masih butuh waktu untuk merekonstruksikan perbuatan dan pasal-pasal kepada Atut.
Atut tersangka, mahasiswa asal Banten gelar syukuran
(lal)