MK sebaiknya tak tangani sengketa pemilukada

Jum'at, 20 Desember 2013 - 07:31 WIB
MK sebaiknya tak tangani...
MK sebaiknya tak tangani sengketa pemilukada
A A A
Sindonews.com - Dengan disetujuinya adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) oleh DPR RI, melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna, di Senayan, Kamis 19 Desember 2013.

Membuat fungsi dan tugas MK harusnya dikaji kembali, terutama soal penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

"MK sebaiknya fokus saja pada pengujian Undang-Undang (UU), MK jangan lagi menangani sengketa pemilukada, MK jangan terlalu menangani hal-hal atau aturan yang debatebel (perdebatan) aturan yang mudah disengketakan," kata pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan, saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).

Menurutnya, MK sebaiknya mengurusi atau menangani UU yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi antara Hakim MK diperiode sebelum dan sesudahnya, saat menyatakan pendapat terhadap UU tersebut, sama jawabannya, tidak perlu diperdebatkan lagi di Hakim MK periode selanjutnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, dari total 369 anggota DPR RI yang hadir, didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.

"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.

Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:

Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota

Jumlah yang setuju: 221 anggota

Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota

Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369

SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)