Sudah seharusnya Hakim MK diawasi
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) telah disepakati DPR RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna, di Senayan, Kamis 19 Desember 2013.
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengatakan, dengan disepakatinya Perppu MK ini, menjadikan Hakim MK mendapatkan pengawasan.
"Dengan adanyan Perppu MK ini, sehingga Hakim MK diawasi oleh KY (Komisi Yudisial). Meski didalam UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, hal tersebut tidak diatur. Namun, secara etik, MK harus bisa menerima dan bersikap terhadap disetujuinya Perppu MK ini dan MK memang perlu pengawasan," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).
Menurutnya, karena yang terjadi selama ini, Hakim MK selama ini dipenuhi banyak kepentingan. "Maka itu percayakan saja keputusan Perppu MK ini sebagai aturan yang bisa disesuaikan dan tak bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.
"Meski jika kita bercermin pada MK di Amerika, di sana MK tidak diawasi oleh lembaga manapun. Namun, kondisi Hakim MK di sana sudah benar-benar bijak, dan tidak memikirkan lagi hal-hal duniawi, tidak ada ambisi politik, kekuasaan. Hal ini sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia, oleh sebab itu, MK perlu ada yang mengawasi," pungkasnya.
SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengatakan, dengan disepakatinya Perppu MK ini, menjadikan Hakim MK mendapatkan pengawasan.
"Dengan adanyan Perppu MK ini, sehingga Hakim MK diawasi oleh KY (Komisi Yudisial). Meski didalam UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, hal tersebut tidak diatur. Namun, secara etik, MK harus bisa menerima dan bersikap terhadap disetujuinya Perppu MK ini dan MK memang perlu pengawasan," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).
Menurutnya, karena yang terjadi selama ini, Hakim MK selama ini dipenuhi banyak kepentingan. "Maka itu percayakan saja keputusan Perppu MK ini sebagai aturan yang bisa disesuaikan dan tak bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.
"Meski jika kita bercermin pada MK di Amerika, di sana MK tidak diawasi oleh lembaga manapun. Namun, kondisi Hakim MK di sana sudah benar-benar bijak, dan tidak memikirkan lagi hal-hal duniawi, tidak ada ambisi politik, kekuasaan. Hal ini sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia, oleh sebab itu, MK perlu ada yang mengawasi," pungkasnya.
SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
(maf)