Triple listing, sistem pembayaran dan ancaman krisis

Kamis, 19 Desember 2013 - 06:45 WIB
Triple listing, sistem...
Triple listing, sistem pembayaran dan ancaman krisis
A A A
KERJA sama perdagangan bebas antara Amerika Serikat dan Uni Eropa akan memasuki tahap triple listing. Namun, proses ini tampaknya akan melambat karena adanya penyadapan terhadap telepon seluler kanselir Jerman Angela Merkel.

Memasuki era perdagangan bebas baik perdagangan bebas antara dua negara serta lebih dari dua negara maka tantangan pencatatan di bursa efek juga akan meningkat, di mana dual listingtidak hanya akan menjadi semakin dominan, tetapi juga triple listing. Dengan adanya perdagangan bebas yang diikuti oleh sebuah negara lebih dari satu perdagangan bebas, masa depan triple listing akan menjadi lebih dominan ketimbang dari dual listing. Triple listing akan menuntut harmonisasi antara tiga negara dalam konteks peraturan bursa efek. Permasalahannya harmonisasi ini juga menuntut harmonisasi dalam sistem pembayaran dalam konteks yang lebih detail yaitu bank pembayaran.

Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan antara peraturan perbankan dan regulasi pasar sekuritas telah menjadi topik penting. Pasar negara berkembang telah diganggu oleh krisis. Krisis Asia barubaru ini adalah contoh yang baik. Sebagian besar krisis terjadi di sistem keuangan berbasis bank dan sifat non-kontingen liabilitas bank muncul memainkan peran penting dalam menyebabkan krisis. Regulasi perbankan gagal mencegah terjadinya krisis. Hal ini telah menyebabkan sejumlah pengamat berpendapat bahwa negara-negara Asia harus lebih mengandalkan pada pasar keuangan untuk penggalangan dana dan mengurangi peran bank.

Hal ini menimbulkan pertanyaan penting apakah regulasi pasar sekuritas perlu diubah untuk lebih fokus pada risiko sistemik. Ada sebuah tradisi panjang dalam mengatur bank dan pasar sekuritas di banyak negara. Pembenaran utama untuk regulasi bank yang biasanya diberikan adalah menghindari risiko sistemik, atau dengan kata lain, menghindari krisis keuangan. Dengan pasar sekuritas tujuan utama regulasi adalah perlindungan investor dan meningkatkan efisiensi pasar.

Menghindari risiko sistemik, perlindungan investor dan peningkatan efisiensi bukan alasan-alasan saja. Pencapaian tujuan sosial yang lebih luas, seperti memerangi kejahatan terorganisasi atau memfasilitasi kepemilikan asal, memberikan pembenaran bagi peraturan lainnya. Seperti telah ditekankan, regulasi perbankan terutama dirancang untuk mencegah risiko sistemik, sementara regulasi sekuritas terutama berfungsi untuk perlindungan investor dan peningkatan efisiensi. Namun, ini tidak selalu berarti bahwa beralih dari perbankan ke keuangan pasar akan mengurangi risiko sistemik.

Pasar keuangan yang canggih memerlukan partisipasi banyak perantara dan risiko sistemik dapat terjadi jika salah satu dari perantara bangkrut dan menular ke seluruh sistem keuangan. Mengubah peraturan untuk mencegah hal ini mungkin tidak efektif. Bank sentral awalnya didirikan dengan beberapa tujuan. Misalnya, salah satu peran penting dari Bank of Sweden, yang didirikan pada 1656, adalah dalam sistem pembayaran. Cadangan koin di Swedia adalah tembaga dan pembayaran ini dibuat rumit. Untuk mengurangi masalah itu bank sentral pertama menerbitkan sertifikat bank.

Ketika Bank of England didirikan pada 1694, tujuan utamanya adalah untuk mengumpulkan uang untuk melawan Prancis. Beberapa sejarawan telah berpendapat bahwa itu adalah kemampuan pembiayaan yang unggul dari Inggris yang memungkinkan mereka untuk terus mengalahkan Prancis di abad kedelapan belas, meskipun faktanya adalah populasi Prancis tiga kali lipat dari Inggris. Setelah itu, sejarah dunia perbankan menunjukkan sejarah yang cukup baik. Bordo dan Eichengreen (2000) melaporkan bahwa antara tahun 1945 dan 1971 tidak ada krisis perbankan dengan pengecualian satu di Brasil pada tahun 1962.

Meskipun penghapusan krisis ini mengurangi tingkat parahnya resesi, keberhasilan ini tidak tercapai tanpa biaya. Pengurangan atau penghapusan kekuatan pasar dari sistem keuangan berarti bahwa sumber daya tidak dialokasikan dengan sangat efisien. Langkah ini tidak menimbulkan begitu banyak masalah di awal tahun-tahun setelah perang ketika banyak negara membangun kembali perekonomian mereka dan alokasi modal untuk berbagai sektor relatif jelas. Negara-negara seperti Prancis, Jerman, Italia, dan Jepang melakukannya dengan sangat baik selama periode ini.

Namun, seiring waktu menjadi semakin kurang jelas ke mana sumber daya harus dialokasikan. Hal ini menyebabkan gelombang liberalisasi keuangan dan reintroduksi kekuatan pasar. Sayangnya, hal itu juga menyebabkan kembalinya risiko sistemik dan krisis keuangan. Caprio dan Klingebiel (1996) memberikan bukti bahwa antara tahun 1980 dan 1995 tiga perempat negara-negara IMF mengalami beberapa macam krisis. Masalah risiko sistemik telah kembali.

Alasan kedua mendasar untuk peraturan keuangan adalah perlindungan investor terhadap harga yang berlebihan atau perilaku oportunistis oleh penyedia jasa keuangan. Penegakan antitrust adalah alat kebijakan yang paling jelas untuk menghadapi harga yang berlebihan. Kebijakan persaingan tidak hanya dimotivasi oleh kepedulian untuk melindungi konsumen dari harga monopoli, tetapi juga oleh tujuan memanfaatkan kekuatan pasar untuk meningkatkan efisiensi alokasi di dalam sektor keuangan dan di antara sektor keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

Dengan demikian, peraturan triple listing harus dalam konteks sistem pembayaran yaitu mengatasi dan menghindari risiko sistemik, perlindungan investor dan meningkatkan efisiensi alokasi di dalam perekonomian Indonesia. Hal ini luput diterapkan dalam peraturan dual listing yang lalu di hampir semua perjanjian perdagangan bebas bilateral. Jika perdagangan bebas antara Amerika Serikat dan Uni Eropa berjalan dengan mulus, itu menjadi pertanda bahwa sudah saatnya melakukan migrasi dari pendekatan dual listing ke triple listing dengan paradigma sistem pembayaran dengan menggunakan sistem pembayaran berbasis teknologi informasi.

ACHMAD DENI DARURI
President Director Center for Banking Crisis
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2446 seconds (0.1#10.140)