Atut bisa dinonaktifkan setelah jadi terdakwa

Rabu, 18 Desember 2013 - 14:58 WIB
Atut bisa dinonaktifkan...
Atut bisa dinonaktifkan setelah jadi terdakwa
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, baru bisa dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita menunggu bagaimana keputusan dari KPK, apabila ditetapkan sebagai terdakwa, sesuai UU (Undang-Undang) 32, maka Kemendagri segera akan menonaktifkan beliau," kata Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Gamawan menjelaskan, nantinya, nomor registrasi Atut sebagai terdakwa akan dijadikan rujukan untuk menonaktikfan dirinya sebagai Gubernur Banten.

"Kalau di undang-undang mengatakan, sebagai tersangka itu belum dinonaktifkan, tapi begitu sebagai terdakwa maka penetapan terdakwa itu nomor registrasinya menjadi rujukan penonaktifan," ucapnya.

"Karena itu, kita menunggu dahulu penetapan terdakwa, karena pemerintah bekerja berdasarkan undang-undang. Setelah ditetapkan terdakwa, Kemendagri akan segera menonaktifkan (Ratu Atut)," tegasnya.

Lanjut dia, nantinya Wakil Gubernur (Wagub) akan menjalankan tugas Atut sampai adanya keputusan tetap dari pengadilan. "Undang-undang mengatakan, nanti Wakil Gubernur akan melaksanakan tugas-tugas gubernur sampai nanti kalau keputusannya inchracht kita baru menetapkan mundur definitif," pungkasnya.

Kemendagri didesak nonaktifkan Ratu Atut
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved