Atut bisa dinonaktifkan setelah jadi terdakwa

Rabu, 18 Desember 2013 - 14:58 WIB
Atut bisa dinonaktifkan...
Atut bisa dinonaktifkan setelah jadi terdakwa
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, baru bisa dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita menunggu bagaimana keputusan dari KPK, apabila ditetapkan sebagai terdakwa, sesuai UU (Undang-Undang) 32, maka Kemendagri segera akan menonaktifkan beliau," kata Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Gamawan menjelaskan, nantinya, nomor registrasi Atut sebagai terdakwa akan dijadikan rujukan untuk menonaktikfan dirinya sebagai Gubernur Banten.

"Kalau di undang-undang mengatakan, sebagai tersangka itu belum dinonaktifkan, tapi begitu sebagai terdakwa maka penetapan terdakwa itu nomor registrasinya menjadi rujukan penonaktifan," ucapnya.

"Karena itu, kita menunggu dahulu penetapan terdakwa, karena pemerintah bekerja berdasarkan undang-undang. Setelah ditetapkan terdakwa, Kemendagri akan segera menonaktifkan (Ratu Atut)," tegasnya.

Lanjut dia, nantinya Wakil Gubernur (Wagub) akan menjalankan tugas Atut sampai adanya keputusan tetap dari pengadilan. "Undang-undang mengatakan, nanti Wakil Gubernur akan melaksanakan tugas-tugas gubernur sampai nanti kalau keputusannya inchracht kita baru menetapkan mundur definitif," pungkasnya.

Kemendagri didesak nonaktifkan Ratu Atut
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved