Atut bisa dinonaktifkan setelah jadi terdakwa

Rabu, 18 Desember 2013 - 14:58 WIB
Atut bisa dinonaktifkan...
Atut bisa dinonaktifkan setelah jadi terdakwa
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, baru bisa dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita menunggu bagaimana keputusan dari KPK, apabila ditetapkan sebagai terdakwa, sesuai UU (Undang-Undang) 32, maka Kemendagri segera akan menonaktifkan beliau," kata Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Gamawan menjelaskan, nantinya, nomor registrasi Atut sebagai terdakwa akan dijadikan rujukan untuk menonaktikfan dirinya sebagai Gubernur Banten.

"Kalau di undang-undang mengatakan, sebagai tersangka itu belum dinonaktifkan, tapi begitu sebagai terdakwa maka penetapan terdakwa itu nomor registrasinya menjadi rujukan penonaktifan," ucapnya.

"Karena itu, kita menunggu dahulu penetapan terdakwa, karena pemerintah bekerja berdasarkan undang-undang. Setelah ditetapkan terdakwa, Kemendagri akan segera menonaktifkan (Ratu Atut)," tegasnya.

Lanjut dia, nantinya Wakil Gubernur (Wagub) akan menjalankan tugas Atut sampai adanya keputusan tetap dari pengadilan. "Undang-undang mengatakan, nanti Wakil Gubernur akan melaksanakan tugas-tugas gubernur sampai nanti kalau keputusannya inchracht kita baru menetapkan mundur definitif," pungkasnya.

Kemendagri didesak nonaktifkan Ratu Atut
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2587 seconds (0.1#10.140)