Lagi, KPK periksa Wakil Bupati Lebak

Rabu, 18 Desember 2013 - 12:08 WIB
Lagi, KPK periksa Wakil Bupati Lebak
Lagi, KPK periksa Wakil Bupati Lebak
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2013).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi yakni Maemunah Ilyas dan Ade Yunus. Dua saksi ini akan dimintai keterangan sebagai untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati yang maju sebagai calon bupati tahun 2013 berpasangan denganKasmin Bin Saleh. Kasmin sebelumnya merupakan anggota DPPRD Banten.

Amir Hamzah-Kasmin pasangan Calon Bupati Lebak Banten yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. MK memutuskan Pemilukada Lebak perlu diulang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, seorang pengacara Susi Tur Andayani dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca berita:
Ketua MK dicecar soal Pemilukada Lebak
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8954 seconds (0.1#10.140)
pixels