Airin & Ratu Rita besuk suami di Rutan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dua istri tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dua istri itu yakni, Airin Rachmi Diany istri Tubagus Chaeri Wardana tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Ratu Rita Istri Akil Mochtar, mantan Ketua MK.
Airin tiba di KPK, Senin (16/12/2013), sekira pukul 9.50 WIB dan langsung masuk lobi KPK. Seperti biasa Airin tampil dengan baju putih. Sementara, Ratu Rita tampil dengan baju hitam bunga-bunga dipadu dengan jilbab hitam. Ratu Rita terus berjalan menuju Rutan KPK tempat suaminya ditahan.
Seperti diketahui, suami Airin Tubagus Chairi Wardana alias Wawan selain berstatus tersangka dugaan suap Pemilukada Lebak, Banten, KPK juga menjerat Wawan di kasus dugaan korupsi Alkes di Tangerang Selatan (Tangsel).
Sementara suami Ratu Rita, Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Akil juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Dua istri itu yakni, Airin Rachmi Diany istri Tubagus Chaeri Wardana tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Ratu Rita Istri Akil Mochtar, mantan Ketua MK.
Airin tiba di KPK, Senin (16/12/2013), sekira pukul 9.50 WIB dan langsung masuk lobi KPK. Seperti biasa Airin tampil dengan baju putih. Sementara, Ratu Rita tampil dengan baju hitam bunga-bunga dipadu dengan jilbab hitam. Ratu Rita terus berjalan menuju Rutan KPK tempat suaminya ditahan.
Seperti diketahui, suami Airin Tubagus Chairi Wardana alias Wawan selain berstatus tersangka dugaan suap Pemilukada Lebak, Banten, KPK juga menjerat Wawan di kasus dugaan korupsi Alkes di Tangerang Selatan (Tangsel).
Sementara suami Ratu Rita, Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Akil juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
(maf)