ICW cium aroma kepentingan Pemilu 2014

Senin, 25 November 2013 - 16:28 WIB
ICW cium aroma kepentingan Pemilu 2014
ICW cium aroma kepentingan Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium adanya kepentingan Pemilu 2014 dari permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yang diajukan oleh Forum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian masalah Strategis Universitas Indonesia (UI).

Kemungkinan besar motif dari permohonan uji materi tersebut untuk memudahkan aksi mengebiri sejumlah aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kepentingan politik 2014.

"Jangan lupa bahwa Pak Dahlan Iskan (Menteri BUMN) itu kandidat capres (Konvensi Demokrat). Dia dari mana dana untuk pencapresan. Jika tidak ada klarifikasi atau sanksi yang dilakukan terkait langkah yang ditempuh Forum BUMN, maka kita mempertanyakan Pak Dahlan," ujar Koordinator Divisi Hukum ICW Emerson Yuntho dalam diskusi bertema 'MK Jangan Biarkan BUMN Jadi Sarang Koruptor: Penyikapan Atas Judicial Review Keuangan Negara' di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).

Akan tetapi, kata dia, tak menutup kemungkinan ada sejumlah aktor lain yang mendorong dari permohonan uji materi tersebut, yakni mereka yang merupakan sebagai Capres 2014 lain yang menjanjikan kepentingan politik bagi para petinggi BUMN.

Menurutnya, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, maka seluruh keuangan BUMN dan BUMD akan lepas dari pengawasan BPK.

Hal itu, menurut ICW, dapat menciptakan peluang aset BUMN dan BUMD dikorupsi oleh sejumlah oknum untuk kepentingan Pemilu 2014 mendatang.

"Tanpa pengawasan BPK, mereka tinggal bayar akuntan publik untuk menyatakan tidak ada masalah pada aset BUMN. Ini jelas membuka peluang koruptor baru BUMN," katanya.

Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak judicial review Undang-Undang Keuangan Negara yang diajukan Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis UI.

Baca berita:
Uji materi UU Keuangan Negara tidak tepat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6667 seconds (0.1#10.140)