ICW cium aroma kepentingan Pemilu 2014

Senin, 25 November 2013 - 16:28 WIB
ICW cium aroma kepentingan...
ICW cium aroma kepentingan Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium adanya kepentingan Pemilu 2014 dari permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yang diajukan oleh Forum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian masalah Strategis Universitas Indonesia (UI).

Kemungkinan besar motif dari permohonan uji materi tersebut untuk memudahkan aksi mengebiri sejumlah aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kepentingan politik 2014.

"Jangan lupa bahwa Pak Dahlan Iskan (Menteri BUMN) itu kandidat capres (Konvensi Demokrat). Dia dari mana dana untuk pencapresan. Jika tidak ada klarifikasi atau sanksi yang dilakukan terkait langkah yang ditempuh Forum BUMN, maka kita mempertanyakan Pak Dahlan," ujar Koordinator Divisi Hukum ICW Emerson Yuntho dalam diskusi bertema 'MK Jangan Biarkan BUMN Jadi Sarang Koruptor: Penyikapan Atas Judicial Review Keuangan Negara' di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).

Akan tetapi, kata dia, tak menutup kemungkinan ada sejumlah aktor lain yang mendorong dari permohonan uji materi tersebut, yakni mereka yang merupakan sebagai Capres 2014 lain yang menjanjikan kepentingan politik bagi para petinggi BUMN.

Menurutnya, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, maka seluruh keuangan BUMN dan BUMD akan lepas dari pengawasan BPK.

Hal itu, menurut ICW, dapat menciptakan peluang aset BUMN dan BUMD dikorupsi oleh sejumlah oknum untuk kepentingan Pemilu 2014 mendatang.

"Tanpa pengawasan BPK, mereka tinggal bayar akuntan publik untuk menyatakan tidak ada masalah pada aset BUMN. Ini jelas membuka peluang koruptor baru BUMN," katanya.

Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak judicial review Undang-Undang Keuangan Negara yang diajukan Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis UI.

Baca berita:
Uji materi UU Keuangan Negara tidak tepat
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved