Tanggung jawab KPK pada publik

Sabtu, 23 November 2013 - 15:30 WIB
Tanggung jawab KPK pada...
Tanggung jawab KPK pada publik
A A A
SAYA tergugah membaca tulisan saudara Ma’mun Murod dalam KORAN SINDO tanggal 18 November 2013 karena mengungkapkan keprihatinan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Anas Urbaningrum.

Seyogianya pimpinan KPK memberikan klarifikasi atas tulisan yang bersangkutan kepada publik karena UU KPK memerintahkan KPK bertanggung jawab kepada publik. Apalagi, posisi Anas Urbaningrum termasuk mantan tokoh pimpinan parpol. Memang tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang menjadi tersangka dan menjalankan tugas dan wewenangnya secara konsisten sejak penetapan tersangka sampai dengan penuntutan.

KPK bertanggung jawab kepada publik bukan hanya penetapan seseorang menjadi tersangka akan tetapi juga alasanalasan bukti permulaan cukup secara selektif sekalipun merupakan rahasia penyidikan. Saat ini dalam pemberantasan korupsi tidak ada yang perlu dirahasiakan lagi jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena sumber Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sering mengungkapkan kepada media tentang kepada siapa saja aliran dana hasil korupsi menyebar dan KPK dalam proses penggeledahan atau penyitaan dan OTT selalu diliput oleh media elektronik secara telanjang.

Begitu juga akurasi liputan hasil investigasi Tempo dalam kasus korupsi yang ditangani KPK tampaknya mencapai 99% sekalipun KPK selalu mengelak bahwa tidak pernah tahu menahu dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Menilik kasus sprindik KPK yang bocor beredar di masyarakat tahun lalu dan terakhir ada surat dari pegawai KPK yang dibacakan Ma’mun Murod di hadapan publik mengenai isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian tidak jelas rimbanya; sebelum akhirnya dibantah.

Seyogianya, jajaran pemimpin KPK menyampaikan klarifikasi kepada publik dan jika perlu melaporkan pada Kepolisian untuk menelisik siapa penulisnya karena menyangkut nama baik Presiden. Begitu pula dalam tulisan Ma’mun Murod yang secara gamblang mempertanyakan langkah hukum KPK terhadap nama Ibas dan Yulianis yang telah disebutkan dalam proses persidangan.

Setahu saya, bahkan terhadap Yulianis, pemeriksaan KPK dilakukan di sebuah hotel dengan alasan yang tidak jelas pernah dikemukakan salah satu pemimpin KPK sedangkan terhadap saksi-saksi lain, sekalipun terhadap anggota DPR RI yang terhormat, pemeriksaan dilakukan di KPK. Begitu juga ketika pemeriksaan dilakukan terhadap seorang Sri Mulyani mantan Menkeu, berbeda ketika pemeriksaan Agus Martowardojo, mantan Menkeu, yang dilakukan di KPK. ***

Para pemimpin KPK dan pegawai KPK terikat pada lima asas kinerja KPK di antaranya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan asas proporsionalitas. Tampaknya berbagai perlakuan hukum KPK di atas, asas-asas tersebut telah diabaikan bukan hanya tebang pilih.

Dalam keterbatasan jumlah penyidik KPK (56 orang) saat ini tentu kita harus bijak memandang kinerja KPK bahwa tidaklah mungkin berbagai kasus korupsi yang kompleks saat ini dapat dengan cepat ditangani KPK belum lagi masih ada perkara korupsi di daerah yang ditangani KPK dan tidak dikoordinasikan dan disupervisi KPK kepada kejaksaan setempat.

Namun di sisi lain, pemimpin KPK harus memahami keterbatasan ini dan secara bijak tanpa berpretensi negatif terhadap kejaksaan dan kepolisian, bekerja sama bahu membahu menyelesaikan perkara korupsi dan tuntas karena tugas dan wewenang utama KPK adalah koordinasi dan supervisi (Pasal 6 huruf a dan b UU KPK) bukan sematamata penindakan.

Bahkan, tugas dan wewenang pencegahan dan monitoringsama sekali tidak muncul ke permukaan sehingga dapat dipahami jika persoalan korupsi di hilir terus memuncak karena masalah di hulu tidak tertangani dengan baik oleh KPK.

Sedangkan, dalam kasus-kasus mega-korupsi di Indonesia telah dipersiapkan dan direncanakan sejak perencanaan pembangunan nasional sampai pada penyusunan program dan proyek serta pelaksanaannya. Menyadari kondisi korupsi sistemik dan luar biasa ini, UU KPK telah memerintahkan dan membatasi wewenang KPK dalam menangani korupsi yaitu hanya menyangkut penyelenggara negara, nilai di atas 1 miliar rupiah dan menarik perhatian masyarakat (Pasal 11 UU KPK). Dalam praktik KPK juga menangani perkara korupsi di bawah nilai satu miliar rupiah. ***

Penegakan hukum khusus pemberantasan korupsi sistemik dan luar biasa harus dilandaskan pada strategi makro yang bersifat visioner untuk Indonesia 10 tahun atau 25 tahun ke depan. Salah satu strategi ini adalah harus selalu berpijak pada misi KPK yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara secara signifikan dan nyata bagi pundi-pundi keuangan negara.

Karena itulah kerugian keuangan negara dalam UU Pemberantasan Korupsi telah ditetapkan sebagai salah unsur mutlak tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999). Misi pemberantasan korupsi yang utama bukanlah efek jera karena efek jera tidak memiliki makna berarti bagi penyelamatan keuangan negara. Sehingga menjadi tidak benar pendapat sementara ahli dan perorangan bahkan pimpinan KPK bahwa efek jera lebih utama dari menyelamatkan keuangan negara.

Secara filosofis, mengembalikan keuangan negara bertolak dari keadilan restorative sedangkan efek jera dengan hukuman bertolak pada keadilan retributive; UU Pemberantasan Korupsi Tahun 1999 bertolak pada dua model keadilan tersebut. Namun, faktanya sejak pembentukan UU KPK, kerugian negara mencapai lebih dari seratus triliun rupiah termasuk dari illegal mining, illegal fishingdan illegal logging, kerugian keuangan yang dapat dikembalikan tidak lebih dari Rp50 triliun rupiah setiap tahun.

Fakta tersebut menunjukkan terjadi kepincangan atau k e t i d a k s e i m - bangan antara efek jera yang tidak juga pernah jera pada penyelenggara negara dan uang yang seharusnya dapat dikembalikan. Saya melihat, dengan tidak bermaksud mengecilkan keberhasilan KPK, penanganan perkara korupsi saat ini tidak lebih dari ”entertainment” kepada masyarakat yang tengah menderita karena korupsi sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia tengah serius memberantas korupsi dan memiskinkan koruptor.

Untuk tujuan terakhir bahkan lebih jauh, telah dipertontonkan ”aib-aib tersangka korupsi” yang telah berada di luar kepatutan dan kesusilaan sehingga yang terjadi adalah seorang tersangka korupsi telah menjadi ”zombie” jauh sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan tipikor.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0702 seconds (0.1#10.140)