Tim kecil KY bentuk peraturan-peraturan internal
A
A
A
Sindonews.com - Guna mengkaji isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim kecil. Dan saat ini, sejumlah peraturan internal sudah dibentuk.
"Tim kecil sudah bentuk peraturan-peraturan internal dalam rangka pembentukan panel ahli pembentukan majelis etik," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Seperti diketahui, beberapa isi dari Perppu MK tersebut yakni, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memerkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam Pasal 19 Undang-Undang MK.
Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh KY.
Panel Ahli tersebut beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari satu orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh presiden dan empat orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum dan praktisi hukum.
Substansi lain yang ada di Perppu MK itu adalah perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.
Karena itu, MKHK dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariatnya yang berkedudukan di KY.
Baca berita:
Marzuki klaim Perppu akan menjadi prioritas DPR
"Tim kecil sudah bentuk peraturan-peraturan internal dalam rangka pembentukan panel ahli pembentukan majelis etik," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Seperti diketahui, beberapa isi dari Perppu MK tersebut yakni, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memerkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam Pasal 19 Undang-Undang MK.
Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh KY.
Panel Ahli tersebut beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari satu orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh presiden dan empat orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum dan praktisi hukum.
Substansi lain yang ada di Perppu MK itu adalah perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.
Karena itu, MKHK dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariatnya yang berkedudukan di KY.
Baca berita:
Marzuki klaim Perppu akan menjadi prioritas DPR
(kri)