Tim kecil KY bentuk peraturan-peraturan internal

Selasa, 29 Oktober 2013 - 13:31 WIB
Tim kecil KY bentuk...
Tim kecil KY bentuk peraturan-peraturan internal
A A A
Sindonews.com - Guna mengkaji isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim kecil. Dan saat ini, sejumlah peraturan internal sudah dibentuk.

"Tim kecil sudah bentuk peraturan-peraturan internal dalam rangka pembentukan panel ahli pembentukan majelis etik," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).

Seperti diketahui, beberapa isi dari Perppu MK tersebut yakni, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memerkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam Pasal 19 Undang-Undang MK.

Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh KY.

Panel Ahli tersebut beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari satu orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh presiden dan empat orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum dan praktisi hukum.

Substansi lain yang ada di Perppu MK itu adalah perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.

Karena itu, MKHK dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariatnya yang berkedudukan di KY.

Baca berita:
Marzuki klaim Perppu akan menjadi prioritas DPR
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved