Penolakan terhadap Perppu MK dinilai tak mengerti UUD 45

Kamis, 24 Oktober 2013 - 19:54 WIB
Penolakan terhadap Perppu...
Penolakan terhadap Perppu MK dinilai tak mengerti UUD 45
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, bahwa penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi atau yang dikenal dengan Perppu Penyelamatan MK, merupakan kewenangan konstitusional Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu pun, kata dia, sangat jelas di Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang berbunyi "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang".

"Siapapun yang menolak, dia enggak mengerti isinya," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, usai acara diskusi dengan tema 'Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014' di Kemenkum HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).

Sebab, menurutnya, berbagai kalangan yang menolak Perppu MK tersebut hanya mempermasalahkan ihwal kegentingan yang memaksa. Yakni adanya jeda waktu yang cukup lama, antara peristiwa penangkapan mantan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penerbitan Perppu tersebut.

Oleh karena itu, menurut dia, berbagai kalangan yang menolak Perppu itu harus memahami isinya, supaya dapat melihat secara utuh.

Menurutnya, Perppu MK itu pun tak sekedar memenuhi syarat kegentingan. Melainkan juga, isi Perppu MK itu pun penting.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada tiga substansi inti Perppu MK tersebut. Yakni, penambahan syarat hakim konstitusi, perbaikan mekanisme seleksi hakim konstitusi dan penyempurnaan mekanisme pengawasan hakim konstitusi.

Dia pun menjelaskan mengenai syarat calon hakim konstitusi yang diatur di Perppu MK itu, yakni yang menegaskan bahwa tidak menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat tujuh tahun, sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.

"Syarat ini sejalan dengan logika putusan MK Nomor 81/PUU-XI/2011 terkait Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Menguatkan kemandirian KPU dan Bawaslu, dengan batasan jeda lima tahun," tuturnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved