KPK bidik aset milik Wawan

Rabu, 23 Oktober 2013 - 20:58 WIB
KPK bidik aset milik...
KPK bidik aset milik Wawan
A A A
Sindonews.com - Agah M Noor Manajer Asset dan Properti PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dicecar penyidik soal aset-aset dan properti milik bosnya.

Penegasan itu disampaikan Agah usai merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 16.25 WIB, Rabu (23/10/13).

Tampak Agah mengenakan batik merah lengan panjang, dan celana berwarna gelap. Awalnya dia membenarkan, bahwa posisinya sebagai manajer asset dan properti di kantor pusat PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

"Iya, (saya manajer asset dan properti). Iya saya tadi sudah jelaskan (soal asset dan properti Wawan). Jadi saya itu tidak mengurusi semua aset dan properti Pak Wawan," ungkap Agah saat ditemui SINDO di samping pagar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10/13).

Dia mengklaim, tidak banyak yang diurusnya. Pasalnya, kata dia, hanya beberapa asset yang ditanganinya. Seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cikande dan kos-kosan.

"Saya hanya mengurus kos-kosan, apartemen dan SPBU. Sedikit yang saya tangani. SPBU cuman satu yang di Cikande. Cuman satu itu," bebernya.

Dikonfirmasi apakah penyidik menyampaikan, bahwa pertanyaan soal aset dan properti itu karena sudah ada hasil penelurusran penyidik, Agah membantahnya. Yang jelas, kata dia, penyidik sudah memiliki dokumen terkait posisi dan tugasnya.

"Enggak. Karena mereka hanya menanyakan dokumen yang ada di saya. Memang saya hanya mengurusi itu saja. Beberapa aset kecil saja," tuturnya.

"Enggak. Mungkin mereka (penyidik) sudah tahu tugas saya apa, dokumen yang ada di saya apa," sambungnya.

Agah kemudian meninggal parkir samping pagar kompleks Gedung KPK mengenakan mobil Kijang Innova silver B 1786 NFX.

Wawan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar, kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.

Baca juga apartemen di Jakut digeledah KPK.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved