SBY diminta jelaskan dua versi Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Beredarnya dua versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau yang dikenal dengan Perppu penyelamatan MK, mendapat sorotan berbagai kalangan.
Salah satunya yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra. Dia pun meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menjelaskan perihal adanya dua versi Perppu MK.
"Kita harus minta presiden menjelaskan versi mana yang benar," ujar Saldi saat dihubungi wartawan, Rabu (23/10/2013).
Menurut dia, semestinya tidak ada dua versi Perppu MK yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Ini seperti ada KW 1, dan ada yang original. Kan tak bisa begitu, agar ada kepastian kita mesti tahu yang mana yang benar, harus ada penjelasan," tuturnya.
Terlebih, lanjut dia, isi dari versi pertama atau yang dibagikan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sangat merendahkan martabat hakim. "Masih ada di website di web resmi pemerintah," imbuhnya.
Sementara itu, dalam pengamatan Sindonews, ternyata memang Perppu penyelamatan MK itu memiliki dua versi.
Bahwa ada dua perbedaan antara fotokopi salinan perppu MK yang dibagikan pihak MK kepada wartawan pada hari ini atau yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, dengan <>soft copy Perppu MK yang dibagikan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) belum lama ini.
Pertama, yakni poin Menimbang huruf (b) Perppu MK dari Kemenkumham pada poin Menimbang huruf (b) berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi".
Akan tetapi, Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, kalimat: "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak tercantum.
Perbedaan kedua, yakni Perppu MK dari Kemenkumham "Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013, Presiden Republik Indonesia ttd DR H Susilo Bambang Yudhoyono".
Sementara Perppu MK yang diterima pihak MK "Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia ttd DR H Susilo Bambang Yudhoyono".
Baca juga berita: Langgar UUD'45, Bamsoet nilai Perppu MK inkonstitusional
Salah satunya yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra. Dia pun meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menjelaskan perihal adanya dua versi Perppu MK.
"Kita harus minta presiden menjelaskan versi mana yang benar," ujar Saldi saat dihubungi wartawan, Rabu (23/10/2013).
Menurut dia, semestinya tidak ada dua versi Perppu MK yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Ini seperti ada KW 1, dan ada yang original. Kan tak bisa begitu, agar ada kepastian kita mesti tahu yang mana yang benar, harus ada penjelasan," tuturnya.
Terlebih, lanjut dia, isi dari versi pertama atau yang dibagikan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sangat merendahkan martabat hakim. "Masih ada di website di web resmi pemerintah," imbuhnya.
Sementara itu, dalam pengamatan Sindonews, ternyata memang Perppu penyelamatan MK itu memiliki dua versi.
Bahwa ada dua perbedaan antara fotokopi salinan perppu MK yang dibagikan pihak MK kepada wartawan pada hari ini atau yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, dengan <>soft copy Perppu MK yang dibagikan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) belum lama ini.
Pertama, yakni poin Menimbang huruf (b) Perppu MK dari Kemenkumham pada poin Menimbang huruf (b) berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi".
Akan tetapi, Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, kalimat: "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak tercantum.
Perbedaan kedua, yakni Perppu MK dari Kemenkumham "Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013, Presiden Republik Indonesia ttd DR H Susilo Bambang Yudhoyono".
Sementara Perppu MK yang diterima pihak MK "Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia ttd DR H Susilo Bambang Yudhoyono".
Baca juga berita: Langgar UUD'45, Bamsoet nilai Perppu MK inkonstitusional
(lal)