Tindaklanjuti Perppu MK, KY bentuk tim
A
A
A
Sindonews.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ditanggapi positif Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya, kini lembaga yang dipimpin Suparman Marzuki telah membentuk tim pengkaji guna membahas perppu tersebut.
"Akhir minggu lalu KY sudah rapat awal membahas materi perppu itu, dan salah satu keputusannya sudah dibentuk tim untuk mengkaji (Perppu MK)," ujar Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, melalui pesan singkat, Selasa (22/10/2013).
Selain itu, kata dia, KY juga sedang menyusun draf peraturan yang sesuai dengan fungsi KY seperti diamanatkan dalam Perppu MK.
Seperti diketahui, beberapa isi dari Perppu MK tersebut yakni, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memerkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam Pasal 19 Undang-Undang MK.
Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY).
Panel Ahli tersebut beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari satu orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh presiden dan empat orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum dan praktisi hukum.
Substansi lain yang ada di Perppu MK itu adalah perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.
Karena itu, MKHK dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariatnya yang berkedudukan di KY.
Baca juga beirta Perpu MK dicurigai untuk kepentingan Demokrat.
Pasalnya, kini lembaga yang dipimpin Suparman Marzuki telah membentuk tim pengkaji guna membahas perppu tersebut.
"Akhir minggu lalu KY sudah rapat awal membahas materi perppu itu, dan salah satu keputusannya sudah dibentuk tim untuk mengkaji (Perppu MK)," ujar Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, melalui pesan singkat, Selasa (22/10/2013).
Selain itu, kata dia, KY juga sedang menyusun draf peraturan yang sesuai dengan fungsi KY seperti diamanatkan dalam Perppu MK.
Seperti diketahui, beberapa isi dari Perppu MK tersebut yakni, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memerkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam Pasal 19 Undang-Undang MK.
Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY).
Panel Ahli tersebut beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari satu orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh presiden dan empat orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum dan praktisi hukum.
Substansi lain yang ada di Perppu MK itu adalah perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.
Karena itu, MKHK dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariatnya yang berkedudukan di KY.
Baca juga beirta Perpu MK dicurigai untuk kepentingan Demokrat.
(lal)