Mahfud MD: Perppu MK tidak urgen

Senin, 21 Oktober 2013 - 12:17 WIB
Mahfud MD: Perppu MK tidak urgen
Mahfud MD: Perppu MK tidak urgen
A A A
Sindonews.com - Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan tanggapan serius dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Mahfud menilai bahwa perppu sudah tidak urgen lagi untuk dikeluarkan saat ini. Seharusnya, menurut Mahfud, SBY mengeluarkan perppu tersebut tidak lama setelah Ketua MK nonaktif tertangkap sedang menerima suap.

"Sudah tidak urgen lagi kalau sekarang, tidak genting lagi. Tapi untuk jangka panjang itu penting," kata Mahfud di Hotel Borobudur saat menghadiri acara seminar Sespimti dengan tema 'Kepemimpinan Nasional dan Keamanan Dalam Negeri', Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Kendati demikian, Mahfud pun mengakui bahwa beberapa isi dalam perppu tersebut sudah cukup bagus, jika akan digunakan untuk jangka panjang.

"Tetapi isinya saya setuju. Seumpama pun itu harus ditolak oleh DPR, perppu itu saya rasa isinya perlu diambil untuk dijadikan UU biasa, karena sangat bagus isinya," pungkas Mahfud.

Baca juga berita Pernyataan Bamsoet soal Perppu MK.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2814 seconds (0.1#10.140)