SBY libatkan para pakar hukum susun Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata melibatkan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, serta ahli penyusun peraturan perundang-undangan dalam proses penyusunan Perppu penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto. Ia mengatakan, banyak pihak yang dilibatkan dalam perancangan Perppu MK tersebut.
"Presiden dalam proses penyusunan Perppu MK tidak hanya melibatkan anggota kabinet terkait, seperti Kemenko Polhukam, Kemensesneg, Kemenkum HAM dan Wantimpres," ujar Djoko di Yogyakarta, Kamis (17/10/2013) malam.
"Tetapi juga mengikutsertakan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, serta ahli penyusun peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, melalui beberapa kali diskusi yang mendalam, penyusunan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan penyelamatan MK dapat tercapai.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
Yusril heran SBY lambat terbitkan Perppu MK
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto. Ia mengatakan, banyak pihak yang dilibatkan dalam perancangan Perppu MK tersebut.
"Presiden dalam proses penyusunan Perppu MK tidak hanya melibatkan anggota kabinet terkait, seperti Kemenko Polhukam, Kemensesneg, Kemenkum HAM dan Wantimpres," ujar Djoko di Yogyakarta, Kamis (17/10/2013) malam.
"Tetapi juga mengikutsertakan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, serta ahli penyusun peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, melalui beberapa kali diskusi yang mendalam, penyusunan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan penyelamatan MK dapat tercapai.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
Yusril heran SBY lambat terbitkan Perppu MK
(kri)