Kini, nasib Perppu MK di tangan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) tergantung pada DPR RI.
"Karena Perppu sudah diterbitkan, maka nasib Perppu tersebut kini tergantung pada DPR, apakah akan mensahkannya menjadi undang-undang atau menolaknya," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013) malam.
Kalau pihak DPR RI menolaknya, lanjut dia, maka Perppu tersebut harus dicabut. Presiden SBY, menurut dia, harus mengajukan RUU baru untuk merubah Undang-Undang MK ke DPR untuk dibahas.
"Saya belum dapat memprediksi apakah DPR akan menerima atau menolak Perppu Perubahan UU MK ini," katanya.
Akan tetapi, kata Yusril, harus dipahami bahwa Perppu tersebut kini sah berlaku sebagai norma hukum. "Keberlakuan Perppu tersebut mengikat siapa saja, sampai nanti DPR misalnya, menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK, red) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
"Karena Perppu sudah diterbitkan, maka nasib Perppu tersebut kini tergantung pada DPR, apakah akan mensahkannya menjadi undang-undang atau menolaknya," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013) malam.
Kalau pihak DPR RI menolaknya, lanjut dia, maka Perppu tersebut harus dicabut. Presiden SBY, menurut dia, harus mengajukan RUU baru untuk merubah Undang-Undang MK ke DPR untuk dibahas.
"Saya belum dapat memprediksi apakah DPR akan menerima atau menolak Perppu Perubahan UU MK ini," katanya.
Akan tetapi, kata Yusril, harus dipahami bahwa Perppu tersebut kini sah berlaku sebagai norma hukum. "Keberlakuan Perppu tersebut mengikat siapa saja, sampai nanti DPR misalnya, menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK, red) di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
(kri)