Ini isi Perppu penyelamatan MK

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 00:54 WIB
Ini isi Perppu penyelamatan...
Ini isi Perppu penyelamatan MK
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di Yogyakarta, Kamis 17 Oktober 2013 malam.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mengatakan bahwa ada tiga hal substansi inti dari Perppu MK tersebut.

Pertama, kata dia, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi, sesuai Pasal 15 Ayat (2) huruf i ditambah, "Tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusiā€.

Kedua, lanjut dia, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam Pasal 19 Undang-Undang MK.

Untuk itu, lanjut dia, sebelum ditetapkan oleh presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY).

Panel Ahli tersebut beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari satu orang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh presiden dan empat orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum dan praktisi hukum.

Kemudian, substansi yang ketiga adalah perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.

Karena itu, sambung dia, MKHK dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat.

"Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariatnya yang berkedudukan di KY," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).

Baca berita:
SBY tanda tangani Perppu MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6550 seconds (0.1#10.140)