TCW belum diperiksa KPK sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Salah seorang pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Tubagus Sukatma mengaku, kliennya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
"Pak Wawan, kalau diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK belum pernah. Dan kami belum tahu kapan ada pemeriksaan lagi, setelah Pak Wawan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Selasa 8 Oktober 2013.
Sukatma mengungkapkan, saat ini dirinya hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Wawan, tidak lama setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Saat ini saya hanya dipercaya untuk menjadi pengacara Pak Wawan. Kalau untuk Ibu Atut siapa pengacaranya saya belum tahu. Kalaupun ada pengacaranya, tapi status Ibu Atut sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap dan menetapkan Tubagus Chaeri Wardana, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Setelah itu, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah sudah dicekal ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Pak Wawan, kalau diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK belum pernah. Dan kami belum tahu kapan ada pemeriksaan lagi, setelah Pak Wawan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Selasa 8 Oktober 2013.
Sukatma mengungkapkan, saat ini dirinya hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Wawan, tidak lama setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Saat ini saya hanya dipercaya untuk menjadi pengacara Pak Wawan. Kalau untuk Ibu Atut siapa pengacaranya saya belum tahu. Kalaupun ada pengacaranya, tapi status Ibu Atut sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap dan menetapkan Tubagus Chaeri Wardana, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Setelah itu, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah sudah dicekal ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)