Lima nilai MKK tidak terlalu berfungsi
Rabu, 09 Oktober 2013 - 08:15 WIB
Lima nilai MKK tidak terlalu berfungsi
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, Majelis Kehormatan Kontitusi (MKK) Mahkamah Kontitusi dinilai minim fungsi.
Pasalnya, MKK hanya bertugas mengadili sanksi etis kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang jelas-jelas sudah bersalah.
"Bukankah ini seperti menggarami air di lautan. Sebab, pada saat yang sama Akil sudah menyatakan mundur dari MK," kata Ray, kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Menurut Ray, sidang pertama yang dilakukan MKK terhadap saksi-saksi di internal MK hanya berkutat pada pertanyaan seputar aktivitas, dan komunikasi Akil di luar kelembagaan MK yang sebenarnya langkah tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Intinya adalah soal apa saja yang dilakukan Akil setiap hari," ujarnya.
Ray menambahkan, terkait dugaan Akil Mochtar yang disinyalir mengkonsumsi barang haram seperti ganja dan ekstasi, menurut Ray, hal itu sudah menjadi penanganan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jika penyidikan KPK dan BNN menyatakan bahwa cukup bukti Akil melakukan upaya suap dan mengkonsumsi obat terlarang, maka hal ini sudah lebih dari cukup untuk memberhentikan Akil," ungkapnya.
Ray menegaskan, sidang kode etik yang dilakukan MKK jika diteruskan, maka hanya akan menjadi tontonan sandiwara yang tak bermakna apa-apa. Kata Ray, lebih baik MK fokus terhadap laporan masyarakat, terkait dugaan suap di lembaga tersebut.
"Padahal sebelumnya, setidaknya sudah dua kali MK diterpa isu suap. Tapi dua kali itu pula gagal terbongkar," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Pasalnya, MKK hanya bertugas mengadili sanksi etis kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang jelas-jelas sudah bersalah.
"Bukankah ini seperti menggarami air di lautan. Sebab, pada saat yang sama Akil sudah menyatakan mundur dari MK," kata Ray, kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Menurut Ray, sidang pertama yang dilakukan MKK terhadap saksi-saksi di internal MK hanya berkutat pada pertanyaan seputar aktivitas, dan komunikasi Akil di luar kelembagaan MK yang sebenarnya langkah tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Intinya adalah soal apa saja yang dilakukan Akil setiap hari," ujarnya.
Ray menambahkan, terkait dugaan Akil Mochtar yang disinyalir mengkonsumsi barang haram seperti ganja dan ekstasi, menurut Ray, hal itu sudah menjadi penanganan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jika penyidikan KPK dan BNN menyatakan bahwa cukup bukti Akil melakukan upaya suap dan mengkonsumsi obat terlarang, maka hal ini sudah lebih dari cukup untuk memberhentikan Akil," ungkapnya.
Ray menegaskan, sidang kode etik yang dilakukan MKK jika diteruskan, maka hanya akan menjadi tontonan sandiwara yang tak bermakna apa-apa. Kata Ray, lebih baik MK fokus terhadap laporan masyarakat, terkait dugaan suap di lembaga tersebut.
"Padahal sebelumnya, setidaknya sudah dua kali MK diterpa isu suap. Tapi dua kali itu pula gagal terbongkar," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)