Penjelasan KPK soal larangan Atut ke luar negeri

Minggu, 06 Oktober 2013 - 12:33 WIB
Penjelasan KPK soal...
Penjelasan KPK soal larangan Atut ke luar negeri
A A A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Lebak Banten.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Ratu Atut dicegah ke luar negeri untuk memudahkan penyidik jika mau melakukan pemeriksaan terhadap penguasa Banten itu.

"Pihak yang dicegah KPK dimaksudkan agar ketika mereka diperlukan dalam proses pemeriksaan bisa segera hadir," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Minggu (6/10/2013).

Namun, ketika disinggung kasus yang menyebabkan Ratu Atut dicegah ke luar negeri itu, Bambang belum mau mengungkap secara detail. Dia kembali menegaskan, hanya untuk memudahkan penyidik KPK dalam proses penanganan kasus yang tengah dilakukan.

"Jadi maksudnya lebih pada memudahkan penyidik dalam proses pemeriksaan pada para tersangka," tukasnya.

KPK mencegah Ratut Atut Chosiyah terkait Pilkada Lebak Banten, setelah KPK menetapkan adik kandungnya Tubagus Chairy Wardana (TCW) alias Wawan. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Simak berita terkait peran Ratu Atut terkait kasus Pilkada Lebak, Banten yang menyeret mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar.
(kur)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved