Penjelasan KPK soal larangan Atut ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Lebak Banten.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Ratu Atut dicegah ke luar negeri untuk memudahkan penyidik jika mau melakukan pemeriksaan terhadap penguasa Banten itu.
"Pihak yang dicegah KPK dimaksudkan agar ketika mereka diperlukan dalam proses pemeriksaan bisa segera hadir," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Minggu (6/10/2013).
Namun, ketika disinggung kasus yang menyebabkan Ratu Atut dicegah ke luar negeri itu, Bambang belum mau mengungkap secara detail. Dia kembali menegaskan, hanya untuk memudahkan penyidik KPK dalam proses penanganan kasus yang tengah dilakukan.
"Jadi maksudnya lebih pada memudahkan penyidik dalam proses pemeriksaan pada para tersangka," tukasnya.
KPK mencegah Ratut Atut Chosiyah terkait Pilkada Lebak Banten, setelah KPK menetapkan adik kandungnya Tubagus Chairy Wardana (TCW) alias Wawan. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Simak berita terkait peran Ratu Atut terkait kasus Pilkada Lebak, Banten yang menyeret mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Ratu Atut dicegah ke luar negeri untuk memudahkan penyidik jika mau melakukan pemeriksaan terhadap penguasa Banten itu.
"Pihak yang dicegah KPK dimaksudkan agar ketika mereka diperlukan dalam proses pemeriksaan bisa segera hadir," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Minggu (6/10/2013).
Namun, ketika disinggung kasus yang menyebabkan Ratu Atut dicegah ke luar negeri itu, Bambang belum mau mengungkap secara detail. Dia kembali menegaskan, hanya untuk memudahkan penyidik KPK dalam proses penanganan kasus yang tengah dilakukan.
"Jadi maksudnya lebih pada memudahkan penyidik dalam proses pemeriksaan pada para tersangka," tukasnya.
KPK mencegah Ratut Atut Chosiyah terkait Pilkada Lebak Banten, setelah KPK menetapkan adik kandungnya Tubagus Chairy Wardana (TCW) alias Wawan. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Simak berita terkait peran Ratu Atut terkait kasus Pilkada Lebak, Banten yang menyeret mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar.
(kur)