UU Kejaksaan tak bertentangan dengan UUD 1945

Rabu, 10 Juli 2013 - 15:09 WIB
UU Kejaksaan tak bertentangan dengan UUD 1945
UU Kejaksaan tak bertentangan dengan UUD 1945
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menganggap ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945.

Hal demikian dikatakan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Mualimin Abdi, saat membacakan keterangan pihak pemerintah dalam sidang pengujian UU Kejaksaan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tetap mempunyai kekuatan hukum dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Direktur Litigasi Kemenkum HAM Mualimin Abdi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Lebih lanjut dia menuturkan, jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, merupakan officium nobille atau profesi terhormat atau profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum.

Dia menambahkan, perlindungan terhadap profesi utamanya penegak hukum dalam bentuk pemberian izin oleh atasan atau pejabat yang berwenang, menerbitkan izin untuk melakukan tindakan kepolisian, dimiliki pula oleh penegak hukum lain, yaitu hakim MK, pimpinan dan hakim Mahkamah Agung (MA) dan pimpinan serta hakim pengadilan.

Sekedar diketahui, bunyi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bahwa "Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosectors dan Internasional Association of Prosecutors yaitu negara akan menjamin. Bahwa jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya."

Sekedar informasi, para pemohon pengujian judicial review terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Andi Syamsuddin dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa ketentuan tersebut (a quo) kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dlama beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisis dalam pemeriksaan.

Selain itu, para pemohon juga menilai bahwa ketentuan tersebut juga menimbulkan diskriminasi karena telah membedakan antara warga negara dengan jaksa dihadapan hukum.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6662 seconds (0.1#10.140)