UU Kejaksaan tak bertentangan dengan UUD 1945

Rabu, 10 Juli 2013 - 15:09 WIB
UU Kejaksaan tak bertentangan...
UU Kejaksaan tak bertentangan dengan UUD 1945
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menganggap ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945.

Hal demikian dikatakan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Mualimin Abdi, saat membacakan keterangan pihak pemerintah dalam sidang pengujian UU Kejaksaan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tetap mempunyai kekuatan hukum dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Direktur Litigasi Kemenkum HAM Mualimin Abdi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Lebih lanjut dia menuturkan, jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, merupakan officium nobille atau profesi terhormat atau profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum.

Dia menambahkan, perlindungan terhadap profesi utamanya penegak hukum dalam bentuk pemberian izin oleh atasan atau pejabat yang berwenang, menerbitkan izin untuk melakukan tindakan kepolisian, dimiliki pula oleh penegak hukum lain, yaitu hakim MK, pimpinan dan hakim Mahkamah Agung (MA) dan pimpinan serta hakim pengadilan.

Sekedar diketahui, bunyi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bahwa "Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosectors dan Internasional Association of Prosecutors yaitu negara akan menjamin. Bahwa jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya."

Sekedar informasi, para pemohon pengujian judicial review terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Andi Syamsuddin dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa ketentuan tersebut (a quo) kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dlama beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisis dalam pemeriksaan.

Selain itu, para pemohon juga menilai bahwa ketentuan tersebut juga menimbulkan diskriminasi karena telah membedakan antara warga negara dengan jaksa dihadapan hukum.
(maf)
Berita Terkait
Soal Revisi UU Kejaksaan,...
Soal Revisi UU Kejaksaan, Sekjen PBHI: Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan
Peradi Minta Rancangan...
Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang
Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Militer dan Penegak Hukum Ancam Kebebasan Sipil
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved