Bawaslu: Ada Empat Tahapan Pilkada Serentak Rawan Penyebaran Corona

Rabu, 18 Maret 2020 - 20:15 WIB
Bawaslu: Ada Empat Tahapan...
Bawaslu: Ada Empat Tahapan Pilkada Serentak Rawan Penyebaran Corona
A A A
JAKARTA - Anggota Bawaslu, Mochamad Afiffudin mengaku telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dalam menyiapkan proses dan tahapan Pilkada 2020 di tengah wabah virus Corona di sejumlah daerah yang menggelar pilkada. (Baca juga: KPU Diminta Siapkan Tahapan Pilkada di Daerah Terpapar Corona)

Rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran Nomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang didasarkan Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada. (Baca juga: Penundaan Pilkada Serentak 2020 Akibat Corona Harus Dipetakan Per Daerah)

"Rekomendasi juga didasarkan dari Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," ujar Afiffudin dalam diskusi yang digelar JPPR di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Menurut Afif, sapaan akrabnya, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2030 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik.

Keempat tahapan itu menurut Afif yakni pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020. Kedua, pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020. Ketiga, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli - 19 September 2020, dan keempat, pemungutan suara pada 23 September 2020. "Terhadap empat kegiatan tahapan di atas, Bawaslu melihat berpotensi adanya penyebaran terhadap Covid-19," ujarnya.

Afif melanjutkan, melihat kondisi itu pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal, yakni, menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.

Selain itu, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah. "Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
(cip)
Berita Terkait
Penundaan Pilkada Serentak...
Penundaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 Dinilai Tak Efektif
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved