Sikapi Wabah Corona, KPU Keluarkan Peraturan Pelaksanaan Pilkada 2020

Selasa, 17 Maret 2020 - 09:30 WIB
Sikapi Wabah Corona,...
Sikapi Wabah Corona, KPU Keluarkan Peraturan Pelaksanaan Pilkada 2020
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno dan memutuskan beberapa hal terkait dengan merebaknya virus Corona (Covid-19) terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Senin (16/3/2020). Rapat pleno itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus itu, dan merespons permintaan sejumlah pihak khususnya organisasi pemantau pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan anggota KPU. (Baca juga: Wabah Corona Merebak, Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Tertunda)

Menurutnya, pengaturan itu meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja "Sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan," tutur Arief dalam pers rilisnya melalui Humas KPU yang diterima SINDOnews, Selasa (17/3/2020). (Baca juga: Penundaan Pilkada akibat Wabah Corona Dimungkinkan dalam Undang-undang)

Kedua, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (Maret-April 2020), KPU mengatur beberapa hal meliputi, tahapan rekrutmen PPS yang sedang berlangsung yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak.

Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang ketua/anggota KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik). Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk
menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

Kedua, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

Ketiga, tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bakal paslon perseorangan.

Selain itu, Arief menyatakan, pihaknya juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimbingan teknis (Bimtek), pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

"KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Pengamat Sarankan Pilkada...
Pengamat Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini
KPU Racik Skenario Pilkada...
KPU Racik Skenario Pilkada Serentak 2020 di Tengah Corona
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Ini Rancangan Jadwal...
Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Kasus Corona Meningkat,...
Kasus Corona Meningkat, KPU Tetap Jalankan Pilkada Serentak 2020
Rawan Terpapar Covid-19,...
Rawan Terpapar Covid-19, Honor Petugas Adhoc Pilkada Bakal Ditambah
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Pramono Izin Maju Pilkada...
Pramono Izin Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Tertawa Terbahak-bahak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved