Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 11 Januari 2024 - 16:58 WIB
loading...
Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan November 2024. Pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati/wali kota itu akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan November mendatang. Pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati/wali kota itu akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

"Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Rancangan penjadwalan Pilkada Serentak 2024 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan tahapan Pilpres 2024. Diketahui, jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024.



"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua, waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," jelas Yulianto.

Berikut ini rancangan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:


1. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

2. 27 Agustus - 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

3. 22 September 2024: penetapan pasangan calon

4. 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut

5. 25 September - 23 November 2024: masa kampanye

6. 24 - 26 November 2024: masa tenang

7. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

8. 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)