Rawan Terpapar Covid-19, Honor Petugas Adhoc Pilkada Bakal Ditambah
Sabtu, 06 Juni 2020 - 09:01 WIB
loading...
Ketua KPU Arief Budiman. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 membuat petugas adhoc yang bekerja di lapangan mengalami risiko tinggi terpapar virus. Muncul usulan agar honor untuk petugas adhoc ini dinaikkan sebagai bentuk apresiasi.
Usulan menaikkan honor ini mengemuka pada rapat dengar pendapat antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Rabu (3/6/2020). Usulan ini selanjutnya akan ikut dibahas oleh DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Keuangan. Petugas adhoc ini terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, usulan memberi tambahan penghasilan kepada petugas adhoc ini datang dari anggota Komisi II DPR. Dia menyambut baik dan menyebut bahwa sangat mungkin usulan tersebut terealisasi. Mengenai besaran kenaikan honor, Arief belum bisa memastikan. (Baca: Panitia Adhoc Pilkada Akan Dilengkapi APD, Vitamin, dan Jalani Rapd Test)
Sejauh ini, kata dia, aturan mengenai jumlah honor untuk panitia adhoc Pilkada 2020 sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Namun, aturan dari Kementerian Keuangan tersebut terbit pada Desember 2019, saat rencana pelaksanaan tahapan pilkada belum terganggu oleh pandemi Covid-19.
"Sangat mungkin usulan beberapa anggota DPR itu kami juga akan sampaikan nanti dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan bisa diberi tambahan. Tapi tentu saat ini kami tidak bisa memastikan itu," ujar Arief melalui Live Instagram SINDOnews bertajuk “Pilkada Serentak dan New Normal”, Kamis 4 Juni 2020.
Arief juga menyinggung pentingnya menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara pilkada sehingga tambahan anggaran yang diajukan hingga Rp5 triliun kepada pemerintah itu lebih besar digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri. Ini berkaitan dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan pilkada, termasuk saat pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Usulan menaikkan honor ini mengemuka pada rapat dengar pendapat antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Rabu (3/6/2020). Usulan ini selanjutnya akan ikut dibahas oleh DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Keuangan. Petugas adhoc ini terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, usulan memberi tambahan penghasilan kepada petugas adhoc ini datang dari anggota Komisi II DPR. Dia menyambut baik dan menyebut bahwa sangat mungkin usulan tersebut terealisasi. Mengenai besaran kenaikan honor, Arief belum bisa memastikan. (Baca: Panitia Adhoc Pilkada Akan Dilengkapi APD, Vitamin, dan Jalani Rapd Test)
Sejauh ini, kata dia, aturan mengenai jumlah honor untuk panitia adhoc Pilkada 2020 sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Namun, aturan dari Kementerian Keuangan tersebut terbit pada Desember 2019, saat rencana pelaksanaan tahapan pilkada belum terganggu oleh pandemi Covid-19.
"Sangat mungkin usulan beberapa anggota DPR itu kami juga akan sampaikan nanti dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan bisa diberi tambahan. Tapi tentu saat ini kami tidak bisa memastikan itu," ujar Arief melalui Live Instagram SINDOnews bertajuk “Pilkada Serentak dan New Normal”, Kamis 4 Juni 2020.
Arief juga menyinggung pentingnya menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara pilkada sehingga tambahan anggaran yang diajukan hingga Rp5 triliun kepada pemerintah itu lebih besar digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri. Ini berkaitan dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan pilkada, termasuk saat pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Lihat Juga :