Ketua DPR Dukung Isolasi Terbatas dan Karantina Wilayah
A
A
A
JAKARTA - Menyikapi perkembangan penyebaran virus Corona yang makin mengkhawatirkan, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO dalam hal pencegahan pandemik Corona. (Baca juga: Pemerintah Disarankan Gunakan Dana Darurat untuk Penanganan Virus Corona )
"Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta dalam penanganan wabah Corona," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2020).
Puan mengatakan, DPR mendukung penetapan wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam sehingga respons atas peristiwa ini menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh BNPB.
Menurutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 harus segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah kongkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pageblug (wabah) pandemi Corona. Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona.
DPR juga mendukung sistem penanggulangan COVIS–19 dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. Karena itu, DPR RI meminta pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing atau pembatasan interaksi.
"DPR meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen, bagi mereka yang terpapar Corona," tuturnya. (Baca juga: DPR Sayangkan Rumah Sakit Persahabatan Telantarkan Wartawan )
DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ke depan, kata Puan, perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sehingga memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif.
Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO dalam hal pencegahan pandemik Corona. (Baca juga: Pemerintah Disarankan Gunakan Dana Darurat untuk Penanganan Virus Corona )
"Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta dalam penanganan wabah Corona," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (16/3/2020).
Puan mengatakan, DPR mendukung penetapan wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam sehingga respons atas peristiwa ini menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh BNPB.
Menurutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 harus segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah kongkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pageblug (wabah) pandemi Corona. Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Corona.
DPR juga mendukung sistem penanggulangan COVIS–19 dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. Karena itu, DPR RI meminta pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing atau pembatasan interaksi.
"DPR meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen, bagi mereka yang terpapar Corona," tuturnya. (Baca juga: DPR Sayangkan Rumah Sakit Persahabatan Telantarkan Wartawan )
DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ke depan, kata Puan, perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sehingga memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif.
(kri)