Fokus Penanganan Corona, Baleg DPR Realistis Capaian Prolegnas 2020

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:07 WIB
loading...
Fokus Penanganan Corona, Baleg DPR Realistis Capaian Prolegnas 2020
Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengharapkan DPR realistis dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengharapkan DPR realistis dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Beberapa RUU diminta untuk dipertimbangkan ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 dan dimasukkan pada Prolegnas Tahun 2021.

(Baca juga: Ada 5 Kasus Baru, Total 1.109 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)

"Intinya ingin realistis. Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 faktanya pembahasan RUU di tiap-tiap AKD jadi terkendala sehingga RUU yang memang belum dibahas sama sekali atau RUU yang dirasa tidak mungkin selesai sampai Oktober nanti agar dipertimbangkan untuk didrop," ujar Anggota Baleg DPR-RI Christina Aryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

(Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Segera Belanjakan APBD untuk Tangani Covid-19)

Dalam rangka itu, lanjut Christina, masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) diminta menyampaikan usulan RUU mana saja yang ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. "Itu nanti RUU inisiatif DPR mana saja yang ditarik ya dibahas di internal AKD lalu disampaikan ke Baleg agar dapat dimasukkan ke Prolegnas 2021," ujar Politikus Partai Golkar ini.

Kendati demikian untuk beberapa RUU yang sudah mulai dibahas dan dianggap bisa selesai pada Oktober 2020 agar tetap dilanjutkan. "Misalnya di Komisi 9 ada RUU Pengawasan Obat dan Makanan, di Komisi 8 ada RUU Penanggulangan Bencana, dan Komisi 7 ada RUU Energi Baru dan Terbarukan. Teman-teman di komisi optimis bisa dikejar selesai Oktober," ungkapnya.

Selain itu lanjut dia opsi yang juga bisa diambil ialah menunda pembahasan beberapa RUU yang ketentuannya juga masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja. "Artinya dinilai lebih tepat ditunda pembahasannya sampai Omnibus Law Ciptaker selesai agar selaras" pungkas anggota komisi I DPR RI ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)