Staf Khusus Presiden: RUU Cipta Kerja untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Kamis, 12 Maret 2020 - 15:14 WIB
Staf Khusus Presiden: RUU Cipta Kerja untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Staf Khusus Presiden: RUU Cipta Kerja untuk Ciptakan Lapangan Kerja
A A A
YOGYAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau dikenal dengan Omnibus Law banyak menuai pro kontra di tengah masyarakat. Sejumlah aksi digelar mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menyuarakan penolakan.

Di sisi lain, pemerintah meyakini aturan ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja, dengan mendorong investasi, melalui penyederhanaan dan penyelarasan regulasi serta perizinan. (Baca juga: RUU Ciptaker Harus Seimbangkan Kepentingan Investor dan Pekerja )

Staf Khusus Presiden, Arif Budimanta mengatakan pemerintah terus berupaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Salah satunya, dengan cara mendorong investasi melalui penyederhanaan serta penyelarasan regulasi dan perizinan.

"RUU Cipta Kerja ini dirancang sebagai jalan pembuka untuk mencapai misi tersebut," ujarnya dalam diskusi publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM, Yogyakarta, Kamis (12/3/2020).

Pemerintah, kata dia, ingin menciptakan lapangan kerja yang luas dan merata. Poin yang disasar dalam RUU ini meliputi peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, peningkatan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi.

Saat ini dinamika dan perubahan ekonomi global sangatlah cepat. Perlu adanya regulasi yang bisa menyambut perubahan ini. RUU Cipta Kerja diharapkan mampu menjawab permasalahan tersebut. Dimana perubahan struktur ekonomi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi antara 5,7-6,0%.

"Transformasi ekonomi pun diharapkan lahir agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan menjadi lima besar ekonomi terkuat di dunia tahun 2045,” tegas Arif Budimanta. (Baca juga: Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law )

RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Beberapa substansi yang ada mengatur soal perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan UMKM atau koperasi sebanyak 86,5%. Sedangkan sisanya membahas ketenagakerjaan, kawasan ekonomi, pengenaan sanksi, serta riset dan inovasi.

Sementara, Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Reza Yamora Siregar mengatakan ada beberapa permasalahan yang mendorong dikeluarkannya RUU Cipta kerja. Di antaranya kompleksitas dan obesitas regulasi, baik di pusat maupun daerah dengan total ada 43.604 peraturan. Selain itu, peringkat daya saing Indonesia yang masih rendah.

"Berdasarkan hasil survei, beberapa faktor utama permasalahan berbisnis di Indonesia antara lain korupsi, birokrasi yang tidak efisien, kepastian kebijakan, dan ketenagakerjaan," jelasnya.

Tingginya angkatan kerja yang tidak/belum bekerja maupun bekerja tidak penuh juga menjadi pertimbangan. Dari data yang ada 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur dan 28,41 juta pekerja paruh waktu. Artinya, ada 45,84 juta atau 34,4% angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.

"Juga perlunya pemberdayaan UMKM dan peningkatan peran koperasi," katanya.

RUU ini juga mempertimbangkan kondisi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Dimana adanya perang dagang, ketegangan di Timur Tengah hingga Corona cukup berpengaruh terhadap ekonomi dunia dan di Indonesia.

"RUU ini masih terbuka untuk dibahas dan diharmonisasikan di DPR RI. Masukan dan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang disampaikan kepada pemerintah juga akan dibawa dalam pembahasan dengan DPR RI," terangnya.

Sementara itu, Wakil Rektor UGM Bidang Kerja Sama dan Alumni, Paripurna pun mengamini pentingnya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing.

Menurutnya salah satu yang harus diatasi adalah tumpang tindihnya peraturan untuk memudahkan investasi. Jika tidak ada investor, tidak akan tercipta lapangan kerja.

"Jadi RUU Cipta Kerja ini diharapkan menjadi lompatan besar untuk memenangkan persaingan dan memajukan perekonomian nasional,” ujar Paripurna. (Baca juga: Margarito Duga Omnibus Law Fasilitas untuk Korporasi)

Sosiolog dari Departemen Sosiologi FISIPOL UGM Arie Sujito, meyakini, RUU Cipta Kerja ini merupakan upaya perbaikan yang besar untuk mentransformasi ekonomi Indonesia di masa depan. Simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan tentunya menjadi catatan utama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0431 seconds (0.1#10.140)