Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law

Rabu, 04 Maret 2020 - 19:25 WIB
Akademisi Sebut Ada...
Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law
A A A
JAKARTA - Wakil Dekan IV Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Tri Sulistyowati menyebut sulit untuk membaca arah tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Tak hanya itu, dirinya juga kesulitan dalam mendapatkan draft RUU Omnibus Law itu

"Kalau Omnibus Law ini, sepanjang yang saya ketahui mungkin juga para mahasiswa tahu, RUU ini agak sulit diperoleh. Atau (bisa) diperoleh tetapi bermacam-macam versi kalau enggak salah. Saya itu sudah membaca tiga versi," ujar Tri dalam diskusi Polemik MNC Trijaya On Campus bertajuk Omnibus Law Prespektif Hukum, Ekonomi dan Ketenagakerjaan di Kampus Trisaksi, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020). (Baca juga: Omnibus Law Diharapkan Permudah Investasi Masuk ke Indonesia )

Selain sulit dibaca dan mendapatkan draftnya, RUU Omnibus Law ini juga didapati persoalan besar dalam penyusunannya. "Iya terjadi persoalan besar (sistematika penyusunan RUU Omnibus Law) bagi saya. Masyarakat akan membaca itu kan dari drafnya. Kalau dari drafnya saja sudah sulit dibaca, lantas masyarakat kan membayangkan nanti jadinya kayak apa," jelasnya.

Seharusnya, kata Tri, dalam penyusunan suatu RUU semuanya harus dilakukan secara terstruktur. Namun, dia melihat hal itu tidak terjadi di dalam penyusunan RUU Omnibus Law.

"Nah ini, 79 (UU) yang di dalamnya itu ada UU RT/RW, ada UU Pemerintahan Daerah, ada UU mengenai Pengelolaan Pesisir, sementara judul Omnibus Law Cipta Kerja. Jadi secara awam orang membaca hubungannya apa?" tandasnya.

Maka dari itu, Tri meminta pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi RUU Omnibus Law agar semua masyarakat bisa memahami dan mengerti.

"UU itu diperuntukkan untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan dibaca oleh para yang menyusun saja. Tapi rakyat itu adalah penikmat undang-undang. Rakyatlah uang kemudian sebagai pelaksana UU. Tapi kalau kemudian rakyat tidak paham cara membacanya bagaimana?" tutupnya. (Baca juga: RUU Omnibus Law Tak Akan Hapus Aturan Amdal )
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5727 seconds (0.1#10.140)