Pemerintah Segera Kirim Perwakilan untuk Panja RUU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera mengirimkan nama perwakilannya untuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Diketahui, DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panja RUU Cipta Kerja, Selasa, 14 April 2020. "Pemerintah dalam waktu dekat akan kirim nama untuk mewakili Panja," ujar Airlangga Hartarto.
Dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin, Airlangga memaparkan manfaat Omnibus Law. "Metode Omnibus Law mempermudah, menyederhanakan proses dan meningkatkan produktivitas dalam penyusunan peraturan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, manfaat penerapan Omnibus Law adalah menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan (PUU), efisiensi proses perubahan atau pencabutan PUU, serta menghilangkan ego sektoral. Sedangkan tujuan dari RUU Cipta Kerja, kata dia, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
"Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh NKRI dalam rangka memenuhi hak atas pemenuhan hidup yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi," ujarnya.
Di samping itu, kata dia, tujuan dari RUU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja. "Investasi pemerintah, dan percepatan proyek strategis nasional," katanya.
Dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin, Airlangga memaparkan manfaat Omnibus Law. "Metode Omnibus Law mempermudah, menyederhanakan proses dan meningkatkan produktivitas dalam penyusunan peraturan," ungkapnya.
Dia melanjutkan, manfaat penerapan Omnibus Law adalah menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan (PUU), efisiensi proses perubahan atau pencabutan PUU, serta menghilangkan ego sektoral. Sedangkan tujuan dari RUU Cipta Kerja, kata dia, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
"Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh NKRI dalam rangka memenuhi hak atas pemenuhan hidup yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi," ujarnya.
Di samping itu, kata dia, tujuan dari RUU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja. "Investasi pemerintah, dan percepatan proyek strategis nasional," katanya.
(cip)