Survei Indometer Sebut 90,1% Publik Setuju UU Omnibus Law Ciptaker
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:35 WIB
loading...
Survei Indometer mengungkap 90,1% publik setuju dengan UU Omnibus Law Ciptaker
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini wacana publik diramaikan dengan soal pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pro dan kontra menyeruak, di mana aksi-aksi demonstrasi menolak Omnibus Law pecah di berbagai kota hingga berujung bentrokan dan perusakan fasilitas umum.
Temuan survei Indometer menunjukkan sedikit sekali publik yang mendengar atau mengetahui tentang Omnibus Law. Hanya 31,2% publik yang tahu, sebagian besar sebanyak 68,8% mengaku sama sekali tidak tahu,” katanya. (Baca juga: Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden)
Di antara yang mengetahui, hampir semuanya menyatakan setuju dengan Omnibus Law. Sebanyak 90,1% publik setuju, hanya 8,6% yang terang-terangan menolak, dan sisanya 1,3% tidak tahu/tidak menjawab. “Hanya 30-an persen publik yang mengetahui tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di antara yang mengetahui lebih dari 90% setuju dengan RUU tersebut,” ungkap Direktur Eksekutif Indometer Leonard SB dalam press release di Jakarta, pada Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik)
Menurut Leonard, hal ini sekaligus menjadi catatan kritis bagi pemerintah, di mana rumusan kebijakan yang dinilai sangat strategis kurang dikomunikasikan kepada publik. Simpang siurnya informasi menyebabkan muncul banyak tudingan hoaks terhadap isi Omnibus Law yang beredar. Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja merupakan paket pertama dari rangkaian Omnibus Law yang digagas Presiden Jokowi. Tujuan besarnya adalah untuk menyederhanakan regulasi, di mana perubahan terhadap puluhan UU dilakukan sekaligus, tidak satu per satu. (Baca juga: DPR Klaim Tak Ada Pasal Selundupan UU Ciptaker)
Minimnya sosialisasi bisa jadi karena faktor pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, Leonard menambahkan. Pembahasan cenderung dilakukan tertutup oleh pemerintah dan DPR, hingga tiba-tiba disahkan pada awal Oktober 2020. “Di antara yang menyatakan setuju, alasan utama adalah bahwa Omnibus Law bisa menciptakan lapangan kerja sebesar 75,4%, hanya 13,4% tidak setuju, dan 11,3% tidak tahu/tidak jawab,” papar Leonard.
Temuan survei Indometer menunjukkan sedikit sekali publik yang mendengar atau mengetahui tentang Omnibus Law. Hanya 31,2% publik yang tahu, sebagian besar sebanyak 68,8% mengaku sama sekali tidak tahu,” katanya. (Baca juga: Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden)
Di antara yang mengetahui, hampir semuanya menyatakan setuju dengan Omnibus Law. Sebanyak 90,1% publik setuju, hanya 8,6% yang terang-terangan menolak, dan sisanya 1,3% tidak tahu/tidak menjawab. “Hanya 30-an persen publik yang mengetahui tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di antara yang mengetahui lebih dari 90% setuju dengan RUU tersebut,” ungkap Direktur Eksekutif Indometer Leonard SB dalam press release di Jakarta, pada Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik)
Menurut Leonard, hal ini sekaligus menjadi catatan kritis bagi pemerintah, di mana rumusan kebijakan yang dinilai sangat strategis kurang dikomunikasikan kepada publik. Simpang siurnya informasi menyebabkan muncul banyak tudingan hoaks terhadap isi Omnibus Law yang beredar. Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja merupakan paket pertama dari rangkaian Omnibus Law yang digagas Presiden Jokowi. Tujuan besarnya adalah untuk menyederhanakan regulasi, di mana perubahan terhadap puluhan UU dilakukan sekaligus, tidak satu per satu. (Baca juga: DPR Klaim Tak Ada Pasal Selundupan UU Ciptaker)
Minimnya sosialisasi bisa jadi karena faktor pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, Leonard menambahkan. Pembahasan cenderung dilakukan tertutup oleh pemerintah dan DPR, hingga tiba-tiba disahkan pada awal Oktober 2020. “Di antara yang menyatakan setuju, alasan utama adalah bahwa Omnibus Law bisa menciptakan lapangan kerja sebesar 75,4%, hanya 13,4% tidak setuju, dan 11,3% tidak tahu/tidak jawab,” papar Leonard.