Survei Indometer Sebut 90,1% Publik Setuju UU Omnibus Law Ciptaker

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 14:35 WIB
loading...
Survei Indometer Sebut...
Survei Indometer mengungkap 90,1% publik setuju dengan UU Omnibus Law Ciptaker
A A A
JAKARTA - Belakangan ini wacana publik diramaikan dengan soal pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pro dan kontra menyeruak, di mana aksi-aksi demonstrasi menolak Omnibus Law pecah di berbagai kota hingga berujung bentrokan dan perusakan fasilitas umum.

Temuan survei Indometer menunjukkan sedikit sekali publik yang mendengar atau mengetahui tentang Omnibus Law. Hanya 31,2% publik yang tahu, sebagian besar sebanyak 68,8% mengaku sama sekali tidak tahu,” katanya. (Baca juga: Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden)

Di antara yang mengetahui, hampir semuanya menyatakan setuju dengan Omnibus Law. Sebanyak 90,1% publik setuju, hanya 8,6% yang terang-terangan menolak, dan sisanya 1,3% tidak tahu/tidak menjawab. “Hanya 30-an persen publik yang mengetahui tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di antara yang mengetahui lebih dari 90% setuju dengan RUU tersebut,” ungkap Direktur Eksekutif Indometer Leonard SB dalam press release di Jakarta, pada Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik)

Menurut Leonard, hal ini sekaligus menjadi catatan kritis bagi pemerintah, di mana rumusan kebijakan yang dinilai sangat strategis kurang dikomunikasikan kepada publik. Simpang siurnya informasi menyebabkan muncul banyak tudingan hoaks terhadap isi Omnibus Law yang beredar. Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja merupakan paket pertama dari rangkaian Omnibus Law yang digagas Presiden Jokowi. Tujuan besarnya adalah untuk menyederhanakan regulasi, di mana perubahan terhadap puluhan UU dilakukan sekaligus, tidak satu per satu. (Baca juga: DPR Klaim Tak Ada Pasal Selundupan UU Ciptaker)

Minimnya sosialisasi bisa jadi karena faktor pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, Leonard menambahkan. Pembahasan cenderung dilakukan tertutup oleh pemerintah dan DPR, hingga tiba-tiba disahkan pada awal Oktober 2020. “Di antara yang menyatakan setuju, alasan utama adalah bahwa Omnibus Law bisa menciptakan lapangan kerja sebesar 75,4%, hanya 13,4% tidak setuju, dan 11,3% tidak tahu/tidak jawab,” papar Leonard.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Berita Terkini
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved