UU Cipta Kerja Beri Kejelasan Nasib Outsourcing

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 13:10 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Beri Kejelasan Nasib Outsourcing
Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beri kejelasan nasib outsourcing. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, banyak poin-poin di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baik tidak dijelaskan sejak awal. Salah satunya adalah menghilangkan ego sektoral, perizinan yang berbelit serta kepastian waktu dan biaya berinvestasi.

Dia menerangkan, terkait hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih mudah untuk menciptakan lapangan kerja lantaran investor bisa membangun usaha dengan maksimal. Kemudian, ada penjaminan dari pemerintah ketika ada PHK kepada buruh dari pengusaha, yakni terkait pesangon yang sebagian ditanggung oleh perusahaan, dan sebagian lagi oleh pemerintah. "Meskipun juga kenapa jadi beban pemerintah? Karena pengusaha menyatakan, ya tidak sepenuhnya oleh kami, negara pun harus menjamin terhadap situasi kondisi perusahaan," kata Asep. (Baca juga: Omnibus Law: Perusahaan Besar Tak Taat Amdal Bisa Ditutup)

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur soal outsourcing. Menurutnya, pegawai outsourcing atau kontra semakin jelas status hukum atau basisnya dari mereka adalah kompetensi bukan waktu. "Kalau kompetensinya bagus, dibutuhkan, ya akan terus dijadikan karyawan. Kalau sekarang mah kan, outsourcing itu sekedar waktu, waktunya ya habis (kontrak) ya sudah tidak jelas nasibnya," katanya. (Baca juga: Pengamat Sebut Ada Ketentuan Baru yang Lindungi Buruh dalam UU Ciptaker)

Asep menambahkan, hal-hal yang bagus dari UU Cipta Kerja ini tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja. Jika pemerintah partisipatif dan ada pelibatan publik yang luas, khususnya dari tenaga kerja, mungkin daya tolak terhadap UU Cipta Kerja ini akan kurang. "Ketika dialog itu dilakukan, sudah jadi (UU Ciptaker) kan mereka menjadi merasa tidak punya makna. Jadi saya kira problem utama dari masalah ini adalah komunikasi yang sangat lemah dari pemerintah," tutupnya
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)