Margarito Duga Omnibus Law Fasilitas untuk Korporasi
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai semangat dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja dalam Omnibus Law yang diusulkan oleh pemerintah tidak senafas dengan Pasal 33 UUD 1945.
"Karena dia (seharusnya omnibus law) bicara pengisian ekonomi di Indonesia yang berkeadilan," ujar Margarito dalam Rountable Discussion 'Omnibus Law untuk Apa?' di Kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). (Baca juga: Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law )
Margarito mengatakan, jika dicermati secara mendalam, RUU dalam omnibus law khususnya tentang Cipta Kerja tidak sejalan dengan harapan dan kehendak para buruh. Dimana, hak buruh dalam RUU ini dinilai semakin dipersempit.
"Dalam ombnibus law ada liberal classic, urusan industrial pekerja semua kontrak," ucap dia.
Di sisi lain, kata Margarito, RUU Cipta Kerja justru memberikan kelonggaran bagi korporasi karena selain merugikan kalangan buruh dan pekerja di dalam RUU tersebut juga lebih dominan sanksi administrasi yang diterapkan kepada korporasi atau perusahaan.
"Ini fasilitas betul-betul untuk para korporat. Jangan-jangan ini balas budi pemerintah terhadap korporasi yang membantu dia saat pilpres kemarin," pungkas dia. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Dicurigai Pesanan Pengusaha )
"Karena dia (seharusnya omnibus law) bicara pengisian ekonomi di Indonesia yang berkeadilan," ujar Margarito dalam Rountable Discussion 'Omnibus Law untuk Apa?' di Kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). (Baca juga: Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law )
Margarito mengatakan, jika dicermati secara mendalam, RUU dalam omnibus law khususnya tentang Cipta Kerja tidak sejalan dengan harapan dan kehendak para buruh. Dimana, hak buruh dalam RUU ini dinilai semakin dipersempit.
"Dalam ombnibus law ada liberal classic, urusan industrial pekerja semua kontrak," ucap dia.
Di sisi lain, kata Margarito, RUU Cipta Kerja justru memberikan kelonggaran bagi korporasi karena selain merugikan kalangan buruh dan pekerja di dalam RUU tersebut juga lebih dominan sanksi administrasi yang diterapkan kepada korporasi atau perusahaan.
"Ini fasilitas betul-betul untuk para korporat. Jangan-jangan ini balas budi pemerintah terhadap korporasi yang membantu dia saat pilpres kemarin," pungkas dia. (Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Dicurigai Pesanan Pengusaha )
(kri)