Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, DPR Sarankan Kembali ke Jamkesda

Selasa, 10 Maret 2020 - 09:45 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, DPR Sarankan Kembali ke Jamkesda
Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, DPR Sarankan Kembali ke Jamkesda
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Pertaonan Daulay menyatakan, banyak solusi yang bisa dilakukan pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan. "Pembangunan SDM ini kan harus menjadi prioritas pemerintah. Selama ini menurut kami pembangunan infrastruktur jor-joran sana sini kadang kala tidak seimbang dengan pembangunan SDM," ujar Saleh kepada SINDOnews, Selasa (10/3/2020).

Menurut dia, kesehatan ini merupakan salah satu fondasi pembangunan SDM. ”Kita seimbangkan pembangunan infrastrutkur dan SDM. Supaya tetap ada anggaran untuk ini," imbuhnya. (Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung)

Saleh menilai, solusi lainnya bisa mengevaluasi kembali undang-undang yang mengatur jaminan kesehatan masyarakat tersebut. Dia berharap melalui evaluasi itu nanti ada solusi. Sebagai contoh, kata Politikus PAN ini, mungkin bisa otonomisasi lagi ke kabupaten/kota. (Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Negara Dengarkan Suara Rakyat)

"Kembali lagi Jamkesda dihidupkan tapi diawasi dan dikendalikan oleh pusat. Sehingga pembiayaannya bisa berbagi di kabupaten/kota. Dulu kan ada Jamkesda. Dulu justru banyak yang bisa dilayani dan dimanfaatkan. Malah biayanya lebih ringan. Ini bisa sebagai aternatif walau belum diuji secara akademik," katanya.

Terkait dengan refund terhadap peserta yang sudah bayar, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu meminta semua pihak bersabar dan harus membaca terlebih dahulu bunyi putusan MA tersebut. "Apakah misalnya mengatakan membatalkan mulai dari Januari atau hanya berlaku bulan berikutnya. Jika misalnya itu membatalkan dari Januari, maka kita minta pemerintah untuk mengembalikan yang sudah dibayarkan," tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.7989 seconds (0.1#10.140)