Abaikan Putusan MA, DPD Nilai Pemerintah Bebani Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:49 WIB
loading...
Abaikan Putusan MA,...
Wakil Ketua Komite III DPD Evi Apita Maya pemerintah telah membebani masyarakat dengan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pemerintah telah membebani masyarakat dengan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Perpres Nomor 75 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Baca juga: Politikus dari Partai Pendukung Pemerintah Ini Tak Sepakat Iuran BPJS Naik)

Wakil Ketua Komite III DPD Evi Apita Maya mengatakan, pemerintah seharusnya mengedepankanisi pertimbangan hukum putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terjadinya defisit anggaran BPJS karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BPJS Kesehatan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. ”Putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS telah terang benderang mengamanatkan agar pemerintah tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat,” ujar senator asal NTB itu, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Politikus PDIP Minta Pemerintah Bebaskan Iuran BPJS Kesehatan

Selain itu, DPD menolak keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III pada 2021 mendatang dengan pertimbangan segmen peserta tersebut notabene adalah kalangan masyarakat menengah ke bawah. (Baca juga: Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Buruh Siapkan Gugatan)

Diketahui, Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali menaikan tarif iuran BPJS untuk kelas I dan kelas II sampai pada angka 90% lebih. Kelas I yang sebelumnnya membayar Rp80.000, sekarang menjadi Rp150.000. Sedangkan kelas II yang awalnya dikenakan tarif iuran Rp51.000, mulai 1 Juli nanti naik menjadi Rp100.000.

Anggota Komite III Evi Zainal Abidin menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat. Pihaknya sangat memahami kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami defisit karena penanganan Corona. Namun tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberi jaminan kesehatan kepada rakyatnya, justru menaikan iuran BPJS Kesehatan di saat kondisi rakyat sedang terpuruk. “Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Jika keuangan negara saja sudah tidak mampu apalagi kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini juga di tengah dikepung oleh derasnya arus PHK,” tutur Dapil Jawa Timur ini.

Menurutnya, dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial dinyatakan bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Oleh karenanya, sesuai dengan putusan MA pemerintah dalam menjalankan jaminan sosial harus betul-betul berlandaskan asas-asas tersebut,” papar Eza.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved