DPR Desak Pemerintah Percepat Pelaksanaan Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan
Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:30 WIB
loading...
DPR meminta kepada pemerintah segera mempercepat Perpres pengganti terkait iuran BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDO Batam
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah untuk segera mempercepat Peraturan Presiden (Perpres) pengganti terkait iuran BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 75/2019 pada akhir Februari 2020 lalu.
BPJS Kesehatan juga diminta untuk membuat proyeksi iuran dengan memperhatikan dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Hal ini menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) virtual Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan pada Kamis (30/4/2020).
"Komisi IX DPR RI mendesak DJSN , Direksi BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk mendorong percepatan perubahan Perpres 75/2019 agar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020 dapat segera diimplementasikan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh selaku pimpinan sidang membacakan kesimpulan RDP.
(Baca juga: Menaker Ingatkan Dua Nilai Utama May Day, Fiersa Besari Semangati Buruh)
Kemudian lanjut perempuan yang akrab disapa Ninik ini, Komisi IX DPR juga meminta BPJS Kesehatan untuk membuat proyeksi iuran yang baru setelah putusan MA dengan memperhatikan dampak pandemi Covid-19 dan menghitung potensi defisit ataupun surplus secara akurat. Serta, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembersihan data kepesertaan.
"Serta, memberikan sosialisasi putusan MA termasuk pengaturan selisih kelebihan bayar peserta," ucapnya.
Politikus PKB ini melanjutkan, Komisi IX DPR mendesak Direksi BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan agar aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi PMK Nomor 223/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan Tahun 2020.
BPJS Kesehatan juga diminta untuk membuat proyeksi iuran dengan memperhatikan dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Hal ini menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) virtual Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan pada Kamis (30/4/2020).
"Komisi IX DPR RI mendesak DJSN , Direksi BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk mendorong percepatan perubahan Perpres 75/2019 agar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020 dapat segera diimplementasikan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh selaku pimpinan sidang membacakan kesimpulan RDP.
(Baca juga: Menaker Ingatkan Dua Nilai Utama May Day, Fiersa Besari Semangati Buruh)
Kemudian lanjut perempuan yang akrab disapa Ninik ini, Komisi IX DPR juga meminta BPJS Kesehatan untuk membuat proyeksi iuran yang baru setelah putusan MA dengan memperhatikan dampak pandemi Covid-19 dan menghitung potensi defisit ataupun surplus secara akurat. Serta, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembersihan data kepesertaan.
"Serta, memberikan sosialisasi putusan MA termasuk pengaturan selisih kelebihan bayar peserta," ucapnya.
Politikus PKB ini melanjutkan, Komisi IX DPR mendesak Direksi BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan agar aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi PMK Nomor 223/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan Tahun 2020.
Lihat Juga :