DPR Desak Pemerintah Percepat Pelaksanaan Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan

Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:30 WIB
loading...
DPR Desak Pemerintah Percepat Pelaksanaan Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan
DPR meminta kepada pemerintah segera mempercepat Perpres pengganti terkait iuran BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDO Batam
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah untuk segera mempercepat Peraturan Presiden (Perpres) pengganti terkait iuran BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 75/2019 pada akhir Februari 2020 lalu.

BPJS Kesehatan juga diminta untuk membuat proyeksi iuran dengan memperhatikan dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Hal ini menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) virtual Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan pada Kamis (30/4/2020).

"Komisi IX DPR RI mendesak DJSN , Direksi BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk mendorong percepatan perubahan Perpres 75/2019 agar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020 dapat segera diimplementasikan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh selaku pimpinan sidang membacakan kesimpulan RDP.

(Baca juga: Menaker Ingatkan Dua Nilai Utama May Day, Fiersa Besari Semangati Buruh)

Kemudian lanjut perempuan yang akrab disapa Ninik ini, Komisi IX DPR juga meminta BPJS Kesehatan untuk membuat proyeksi iuran yang baru setelah putusan MA dengan memperhatikan dampak pandemi Covid-19 dan menghitung potensi defisit ataupun surplus secara akurat. Serta, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembersihan data kepesertaan.

"Serta, memberikan sosialisasi putusan MA termasuk pengaturan selisih kelebihan bayar peserta," ucapnya.

Politikus PKB ini melanjutkan, Komisi IX DPR mendesak Direksi BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan agar aktif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi PMK Nomor 223/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan Tahun 2020.

"Sehingga, ada fleksibilitas penggunaan dana operasional BPJS Kesehatan melalui mekanisme refocusing dan realokasi anggaran yang dapat digunakan bagi peserta JKN yang terdampak pandemi Covid-19," terang Ninik.

Dalam rangka mendukung penanganan corona, kata Ninik, Komisi IX DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses pembayaran klaim rumah sakit (RS) untuk menjaga arus kas RS terutama di masa pandemi Covid-19, memastikan proses verifikasi klaim Covid-19 diatur terpisah dari program JKN.

Kemudian memastikan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan, mengusulkan terbitnya regulasi tentang relaksasi bagi Badan Usaha (BU) dan proyeksi keuangan terkait pembayaran iuran PPU BU karena dampak pandemi Covid-19.

"Dan mengusulkan terbitnya regulasi terkait mekanisme relaksasi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas IIl yang terlambat membayar iuran agar tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan di masa pandemi Covid-19; optimalisasi aplikasi mobile JKN untuk konsultasi FKTP , screening katastropik dan Covid-19," tuturnya.

Selain itu, Komisi IX DPR juga mendesak DJSN bersama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian yang komprehensif dalam rangka perbaikan sistemik bagi keberlanjutan implementasi program JKN dalam jangka panjang.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)