Kenaikan BPJS Dibatalkan, DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA

Selasa, 10 Maret 2020 - 09:10 WIB
Kenaikan BPJS Dibatalkan,...
Kenaikan BPJS Dibatalkan, DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Pertaonan Daulay mengapresiasi keputusan Mahkmah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung)

Dia meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi. "Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Kita berharap keputusan ini segera dilaksanakan oleh pemerintah," ujar Saleh, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, Saleh juga mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang standar sesuai dengan apa yang semestinya kepada masyarakat yaitu, manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS. "Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun kenaikan ini dibatalkan oleh MA," ujar Politikus PAN ini. (Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Negara Dengarkan Suara Rakyat)

Lebih lanjut Saleh mengatakan, pihaknya berharap nanti pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya dapat mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS kesehatan. "Sembari dengan itu tentu kita juga perlu lakukan evaluasi terhadap peraturan perundangan terkait sistem jaminan sosial kita," tutur dia.

Dia menambahkan, dengan adanya evaluasi kemungkinan pemerintah dan DPR dapat menemukan solusi paling baik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Dia juga mendesak pemerintah untuk tidak mencari rumus lain untuk menaikkan iuran. "Kalau sekarang kan sudah dibatalkan, saya takutnya ada rumus lain. Sebaiknya untuk sementara ini pemerintah ikuti aturan yang sudah ditetapkan MA," ujarnya.

Di sisi lain, DPR juga mendesak kepada MA untuk segera memberikan salinan keputusan tersebut kepada Presiden, Kemenkes, Kemensos, BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini. "Kadang-kadang, kalau terlambat salinannya disampaikan, pemerintah punya alasan tetap menaikkan karena belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, salinannya harus segera diberikan," tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
DPR Desak Pemerintah...
DPR Desak Pemerintah Percepat Pelaksanaan Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan
Pekan Depan Komisi IX...
Pekan Depan Komisi IX DPR Wawancara 20 Calon Anggota Dewas BPJS
MA Kembali Tolak Gugatan...
MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Kasihan Rakyat
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPD RI: Pemerintah Bebani Masyarakat dan Abaikan Putusan MA
Iuran BPJS Naik, Andre...
Iuran BPJS Naik, Andre Rosiade Minta Pemerintah Tak Tambah Beban Rakyat
Mahkamah Agung Kembali...
Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved