MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Kasihan Rakyat

Rabu, 04 November 2020 - 22:31 WIB
loading...
MA Kembali Tolak Gugatan...
Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan . Adapun pihak pemohon uji materiil itu adalah Faisal Wahyudi Wahid Putera yang didampingi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk melakukan uji materiil peraturan di bawah Undang-undang (UU) ke MA yang dirasa merugikan. Mufida menambahkan, putusan MA itu sudah diketok, sehingga secara formil hukum harus dihormati.

"Namun, secara subtansi, kita patut mencermati pertimbangan MA dalam memberikan putusan antara saat membatalkan Perpres kenaikan Iuran BPJS dan menolak uji materi Perpres kenaikan iuran BPJS," katanya kepada SINDOnews, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS )

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa saat menerima uji materiil Perpres 75 Tahun 2019, pertimbangan MA adalah melihat kondisi masyarakat yang berat secara ekonomi akibat kondisi global. Dia mengatakan, MA saat itu meminta pemerintah memperbaiki kesalahan dan kecurangan (fraud) pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS tanpa harus membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan.

Artinya, lanjut dia, saat itu pada Maret 2020, pertimbangan ekonomi global dan sulitnya kemampuan warga jadi salah satu pertimbangan. Sementara pada pertimbangan saat menolak uji materi Perpres 64/2020, kata dia, MA melihat iuran kelas I dan kelas II sangat terjangkau oleh masyarakat.

"Sementara pada kondisi saat ini, keadaan masyarakat jauh lebih sulit dibandingkan pada bulan Maret 2020. Dengan melihat subtansi ini, maka pembebanan akibat kesalahan pengelolaan BPJS ke masyarakat seolah teramini. Nilai Keadilan dalam sila ke-5 Pancasila semakin terasa melemah. Kasihan rakyat sedang dalam situasi berat, tak dapat pembelaan," katanya. (Baca juga: Putusan MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan BPJS Harus Dihormati )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Rekomendasi
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved