DKPP Tetap Lanjutkan Sidang Kode Etik Wahyu Setiawan Meski Sudah Mundur

Selasa, 14 Januari 2020 - 15:48 WIB
DKPP Tetap Lanjutkan...
DKPP Tetap Lanjutkan Sidang Kode Etik Wahyu Setiawan Meski Sudah Mundur
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDIP.

Meskipun Wahyu sudah mengajukan surat pengunduran diri, Wahyu tetap menjabat Komisioner KPU sampai Surat Keputusan (SK) Presiden dirilis. (Baca juga: Soal Pengganti Wahyu Setiawan, KPU: Kita Tunggu Proses dari Presiden )

“Jadi pelaporan itu diatur dalam undang-undang siapa saja masyarakat peserta pemilu pemantau, kita dalam posisi tidak bisa menolak laporan. Walaupun di pasal lain kalau laporan itu masuk, baru kita verifikasi formil materil, Apakah kemudian memenuhi syarat untuk dilakukan sidang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Muhammad mengatakan bahwa memang Wahyu sudah mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi. Akan tetapi secara administratif kalau presiden belum menerbitkan SK pemberhentian maka Wahyu masih komisioner.

“Kan dia baru mengajukan diri Pak Wahyu berdasarkan informasi yang kita lihat di media. nanti presiden akan membaca itu kalau presiden menyikapi dan diberhentikan status sebagai komisioner berhenti secara administrasi,” terangnya.

Karena itu, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini berujar bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wahyu akan tetap dilanjutkan di DKPP.

“Tetapi, peradilan etik ini tetap jalan tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia menjadi komisioner aktif,” ucap Muhammad. (Baca juga: Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Mengaku Tak Tahu Siapa Harun Masiku )

Lebih dari itu, Muhammad memberitahukan bahwa sidang kode etik terhadap Wahyu ini sudha dijadwalkan pada Rabu (15/1/2020) besok. “Sidangnya besok, tetapi SK-nya (pemberhentian) kayaknya masih diproses presiden,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)